Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Kota Bogor

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap pemuda berinisial KR (28) karena menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

“Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial KR (28) di rumahnya,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (21/1/2023).

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menjual narkotika tembakau sintetis. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

“KR diamankan di Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya Kecamatan Bogor Barat,” katanya.

Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip tembakau sintetis. Tembakau sintetis ditemukan juga di sebuah kotak makan plastik.

“Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sebuah ponsel. Semua tembakau yang ditemukan itu rencananya akan dijual kembali oleh KR.

“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Bismo.

Hasil pemeriksaan, tembakau sintetis itu didapatnya dari media sosial Instagram. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (*)

Sumber: Bebagai sumber