Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kuningan, Diduga Dikendalikan Napi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kuningan Jawa Barat.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian penangkapan itu berawal dari penyelidikan Sat Intel dan Narkoba serta informasi berkembang di lingkungan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil menangkap pengedar berinisal UP (22) dan berhasil mengamankan satu tersangka pengedar dengan barang bukti sabu 8,36 gram.

“Dari dasar itu, kemudian petugas melakukan pengungkapan hingga berhasil mengamankan satu tersangka pengedar dengan barang bukti sabu 8,36 gram. Termasuk barang bukti ganja seberat 35,84 gram dan timbangan digital,” kata AKBP Willy Andrian saat konferensi pers, Kamis (18/5/2023).

Mengenai barang bukti, itu diketahui saat penangkapan oleh petugas kepolisian hingga mendapati sabu-sabu alias barang bukti dari tangan pelaku.

“Hasil penangkapan terhadap pengedar itu, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan barang bukti lain yakni sabu-sabu dan ganja dari dalam lemari kamar tidur tersangka,” ungkapnya.

Bersamaan dengan keberhasilan pengungkapan hingga penangkapan bandar sabu, petugas juga mengecek hp pelaku dan menemukan beberapa petunjuk lain.

“Saat pengembangan kasus pengedar sabu ini, Ternyata sudah ada beberapa paket sabu yang telah disebar pelaku di sejumlah titik. Ini diketahui dari handphone sebagai barang bukti yang di dapat dari pelaku,” ujar.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Kapolres, petugas kembali menemukan 1 paket sabu yang disimpan di Jalan Baru Soekarno Hatta, kemudian 4 paket sabu ditemukan di sekitaran Desa Peusing, Jalaksana. Keseluruhan total ada 13 paket sabu dengan total berat kotor 8,36 gram.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan, sedang tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan,” ujarnya.

Menyinggung kasus peredaran sabu ini apakah dikendalikan oleh narapidana lapas, Kapolres dengan tegas menyebut bahwa hal menjadi perhatian hingga kondisinya masih didalami.

“Kami masih mengembangkan terus sampai di atasnya,” katanya.

Untuk perbuatan itu, pelaku UP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunJabar.id