Regional
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Perempuan di Ujunggenteng Sukabumi, Ditembak Bagian Kaki
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi berhasil menangkap Pelaku pembunuh As (54) dan Ad (18). Pelaku diketahui berinisial SS (51) seorang nelayan. Pelaku ditangkap di sebuah gubuk tidak jauh dari Dermaga Palabuhanratu, Rabu (22/6/2022).
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena tidak kooperatif saat akan ditangkap.
“Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Rabu (22/6/2022).
Menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku pembunuh dua perempuan terhadap Ad dan As pada Minggu (19/6/2022) di Kecamatan Ciracap ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6/2022) malam. Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif pembunuhan karena kedua korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
Dedy mengungkap, pelaku menghabisi korban dengan menggunakan pisau dapur yang sengaja dibawa di bagasi motornya.
SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban. Sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut.
Sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya,” tambahnya.
Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel








graliontorile
30 Agustus 2022 at 16:11
I love your blog.. very nice colors & theme. Did you create this website yourself? Plz reply back as I’m looking to create my own blog and would like to know wheere u got this from. thanks