Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pembunuh Dua Perempuan di Ujunggenteng Sukabumi, Ditembak Bagian Kaki

Published

on

INFOKA.ID – Polisi berhasil menangkap Pelaku pembunuh As (54) dan Ad (18). Pelaku diketahui berinisial SS (51) seorang nelayan. Pelaku ditangkap di sebuah gubuk tidak jauh dari Dermaga Palabuhanratu, Rabu (22/6/2022).

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena tidak kooperatif saat akan ditangkap.

“Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Rabu (22/6/2022).

Menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku pembunuh dua perempuan terhadap Ad dan As pada Minggu (19/6/2022) di Kecamatan Ciracap ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6/2022) malam. Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap motif pembunuhan karena kedua korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

Dedy mengungkap, pelaku menghabisi korban dengan menggunakan pisau dapur yang sengaja dibawa di bagasi motornya.

SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban. Sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut.

Sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya,” tambahnya.

Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. graliontorile

    30 Agustus 2022 at 16:11

    I love your blog.. very nice colors & theme. Did you create this website yourself? Plz reply back as I’m looking to create my own blog and would like to know wheere u got this from. thanks

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement