Regional
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad, Ini Motifnya
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap mengamankan FA (24), pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad). Pelaku ternyata merupakan rekan korban.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan korban berinisial CAM (23) menjadi korban penusukan di kediamannya, Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jabar, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka,” kata Kusworo, Sabtu (12/11).
Ia menjelaskan kronologi kasus itu bermula saat FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah korban.
Setelah mendatangi rumah korban, lanjut dia, pelaku masuk ke dalam. Pelaku berpura-pura mengantar kiriman paket.
Menurutnya, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.
“Setelah berada rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban,” kata Kusworo.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku kesal terhadap korban, setelah korban mengancam akan menyebarkan sejumlah foto pribadi pelaku, di grup komunitasnya.
Akibat rencana dari korban, tersangka menjadi marah dan berniat menghabisi korban.
“Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam,” tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
“Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tuturnya. (*)


You may like

PT Permata Buana Putra Gugat Media Online Sebar Fitnah, Dirut: Kami Taat Aturan

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Membuka Rakerwil FK-PKBM Provinsi Jawa Tahun 2026

UMKM Lapas Jabar Bersinar: Produk Sabut Kelapa Diekspor ke 4 Negara

Nyalakan Harapan, PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis untuk 844 Keluarga Kurang Mampu di Momen HLN ke-80

Bahas Kolaborasi Platform Digital, AMKI Jabar Jalin Kemitraan dengan Pendam III/Siliwangi

PLN UID Jabar Nyalakan Harapan di Hari Kemerdekaan, 365 Keluarga Prasejahtera Nikmati Sambungan Listrik Gratis
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika






