Regional
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota Ormas di THM Bekasi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FR (22), pelaku pembunuhan seorang anggota ormas bernama Renathus Pasaribu (48) di sebuah tempat hiburan malam (THM).
Korban dibunuh di depan gerbang tempat hiburan malam (THM) Ruko Fajar Kawasan Industri MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/1/2023) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, peristiwa tersebut tak ada kaitannya dengan konflik antar organisasi masyarakat (ormas), meski korban diketahui merupakan anggota ormas.
“Ini bukan konflik antar ormas. Kebetulan yang bersangkutan bekerja di sekitar TKP kemudian korban ketika meninggal dunia juga mengenakan seragam salah satu ormas. Itu iya benar faktanya demikian. Namun ini motifnya bukan konflik antar ormas, sifatnya sangat personal,” kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1/2023).
Gidion mengungkapkan, pelaku FR melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa celurit hingga menyebabkan korban mengalami tiga luka sobek di bagian tubuh.
Ditubuh korban, terdapat tiga luka sayatan di beberapa bagian tubuh korban. Diketahui pelaku menggunakan senjata tajam cerulit untuk melukai korban.
“Pelaku ini beraksi secara tunggal, berinisial FR (22) dia melakukan sendiri membawa celurit melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak tiga kali bacokan,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung peristiwa itu bermula ketika rekan korban yang merupakan saksi kunci, mendatangi lokasi THM bersama istrinya. Di sana, ia juga bertemu dengan korban yang merupakan pihak keamanan THM itu.
Rekan korban, selanjutnya disebut saksi tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku dan kelompoknya saat berjoget hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Saat itu, pelaku FR dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya.
“Memang kondisi semuanya sedang mabuk, terjadilah perkelahian. Pelaku pergi dari lokasi perkelahian kemudian saksi kunci ini pulang ke rumah bersama istrinya,” ungkap Gogo.
Saat diperjalanan pulang, pelaku kembali ke THM lantaran mengaku dicegat oleh pelaku dan kelompoknya. Ia kemudian mengadu ke korban untuk meminta pertolongan.
Korban kemudian menghampiri lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan. Namun, pelaku yang kembali ke THM sendirian langsung mengeluarkan celurit dan membacok tubuh korban sebanyak tiga kali sehingga ia langsung tewas di lokasi.
“Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Semarang. Kami amankan jam 10 malam saat pelaku berada di sebuah rest area menuju kampungnya,” ujarnya.
FR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang

Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota

Kapolres Karawang Ajak Bobotoh Jaga Ketertiban dan Hindari Aksi Provokatif Saat Nobar

Kapolres Ungkap Tren Orang Jadi Pengedar Karena Ingin Narkoba Gratis

Tim Hukum Jabis Karawang Dampingi Korban Eks Koperasi Pindodeli di RDP Komisi II DPRD, Targetkan Penyelesaian dan Pengembalian Hak Korban

Pemerintah Desa Kutakarya Karawang Jaga Kekompakan Melalui Rapat Minggon Rutin
Pos-pos Terbaru
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota
- Kasus Kredit BTN Ratusan Miliar, Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT Bumi Arta Sedayu
- Tegakkan Good Corporate Governance, BTN Proaktif Dukung Kejari Karawang Usut Manipulasi Data KPR oleh Developer
- Kapolres Karawang Ajak Bobotoh Jaga Ketertiban dan Hindari Aksi Provokatif Saat Nobar







