Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pedagang Pasar Cisaat Hingga Meninggal, Ternyata Anggota Geng Motor

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap satu pelaku pembacokan pedagang Pasar Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga korbannya meninggal dunia.

Satu tersangka yang berhasil diamankan polisi adalah A (25). Dia ditembak di kaki kanan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan anggota geng motor.

“Tersangka afiliasi anggota geng motor GBR (Grab On The Road),” ujar Ari, Senin (24/07/2023).

A merupakan joki atau pengendara motor dan pemilik senjata tajam yang dibacokkan oleh tersangka S kepada Puloh. Polisi saat ini masih memburu S.

“Tersangka kita tangkap pada 20 Juli di Cisaat. Termasuk barang bukti motor dan senjata tajam jenis corbek,” tambah Ari.

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban Puloh (56) bersama anaknya bernama Solahudin (34) pergi dari rumahnya untuk bekerja berjualan sayur di Pasar Cisaat pada 15 Juli 2023 pukul 03:30 WIB.

“Setiba di lokasi kejadian motor korban dan pelaku terlibat kecelakaan,” kata Ari.

Setelah terlibat tabrakan dan sempat cekcok antara pelaku dan korban, kedua korban pada saat itu sudah meminta maaf dan juga dilerai oleh masyarakat sekitar. Namun setelah masyarakat pergi, pelaku kembali ke lokasi kejadian kecelakaan dan langsung melakukan pembacokan terhadap dua orang korban.

“Pelaku membacok dua orang korban. Akibat luka bacokan itu mengakibatkan korban Puloh meninggal dunia, dan korban Solahudin mengalami luka dibagian tangan,” ungkapnya.

Lanjut Ari, setelah melakukan pembacokan tersebut, para pelaku A dan S langsung pergi melarikan diri dari tempat kejadian dengan menggunakan Satria FU ke arah Pasar Cisaat .

“Jadi, pelaku pembacokan pedagang pasar Cisaat ini melakukan tindakan penganiayaan pada dua korban ayah dan anak, di mana dari penganiayaan tersebut mengkibatkan salah satu korban meninggal dunia bernama Puloh,” ujarnya.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku inisial A di daerah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/07/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, sewaktu dilakukan penangkapan, pelaku berinisial A ini, melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak di bagian kaki sebelah kanannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata merupakan anggota geng motor dari Grab On Road (GBR). Peran pelaku diketahui merupakan joki sepeda motor dan pemilik senjata tajam.

“Satu pelaku berinisial S saat ini masih dalam tahap pengejaran. S ini, selain statusnya DPO ia juga merupakan residivis,” ungkapnya.

A dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 170 ayat ke 2 ke 3 tentang kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement