Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Sukabumi, Beraksi di 31 TKP

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap 2 pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan 3 penadah di Sukabumi dan Bandung.

Para pelaku beraksi di 31 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Mereka beraksi sebanyak 11 TKP di Cisaat, 7 TKP di Cikole, 5 TKP di Sukaraja, 3 TKP di Warudoyong, 2 TKP di Baros, 2 TKP di Cibeureum dan 1 TKP di Kebonpedes.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa 2 tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB.

“Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB,” ujar Zainal dikutip Okezone.com, Kamis (10/11/2022).

Lebih lanjut, Zainal mengatakan bahwa tiga penadah hasil curian yang diamankan berinisial ARH (45), A (45) dan TH alias O (27). Ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda di Kabupaten Bandung.

“Modus operandi yang mereka lakukan dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket, halaman rumah dengan menggunakan kunci letter T berikut dengan mata kunci yang sudah diruncingkan. Hasil curiannya kemudian dijual kepada para penadah,” kata Zainal.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 7 sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 potong kaos, 1 potong celana, 1 buah topi dan 1 unit handphone.

“Kepada kedua tersangka pelaku curanmor, kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk tiga orang disangkakan Pasal 481 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap dia. (*)

Sumber: Okezone.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement