Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Mantan Karyawan Pelaku Perampokan SPBU di Sukabumi, Todong Petugas Jaga dengan Sajam

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap terduga pencuri uang puluhan juta rupiah milik Pertamina di SPBU di Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyelidiki kasus ini selama 10 hari. Akhirnya berhasil meringkus tersangka yang berinisial YP (23).

“Pelaku kami tangkap pada Senin 18 April 2022 kemarin, di Kampung Genteng, Kecamatan Baros,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya di SPBU Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kejadiannya bermula di mana modus operandi tersangka ini didorong oleh motif kebutuhan ekonomi. Lalu kami melakukan pendalaman, dan terungkap bahwa tersangka adalah mantan pekerja di sana (SPBU). Sehingga sedikitnya mengetahui bagaimana situasi dan kondisi kegiatan operasional termasuk aktivitas di dalam perkantoran,” ujar Zainal.

Hasil dari penyidikan polisi, sehari sebelum kejadian, tersangka datang ke SPBU yang berpura-pura berkunjung dan menemui beberapa mantan rekan kerjanya.

Di sisi lain tersangka juga beralasan ingin ikut print beberapa surat namun tidak jadi, padahal pada saat itu juga tersangka menggambar situasi keadaan dalam kantor.

“Pada hari H, tersangka datang ke lokasi kejadian di SPBU Tipar Gede dengan situasi yang santai, tidak tergesa-gesa, tidak ada kelihatan gaya bahasa tubuh kaku. Kemudian tersangka masuk ke kantor SPBU dan naik ke lantai 2, lalu dia mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya kepada petugas yang jaga,” ujar Zainal.

Lebih lanjut Zainal menenangkan bahwa petugas jaga mengikuti keinginan tersangka yang sebelumnya memberikan aba-aba untuk tidak mengeluarkan suara sedikit pun.

Dari kode-kode yang diberikan tersangka, meminta petugas jaga untuk memberitahu tempat penyimpanan uang dan menyuruh membuka brankas.

“Karena di bawah ancaman maka petugas menurutinya. Uang kas yang ada di brankas tersebut sejumlah Rp52 juta kemudian diambil oleh tersangka. Setelah melakukan aksinya, tersangka memerintahkan kepada petugas yang jaga untuk tetap berada di ruangan itu. Kemudian tersangka menuju ke luar ruangan, dan memantau situasi. Bolak-balik kurang lebih tiga kali, setelah yakin situasi aman lalu pergi,” ujar Zainal.

Dari pelaku, polisi menyita kendaran Honda Beat, barang berharga lainnya di antaranya ponsel dan perhiasan emas.

“Pelaku kami jerat pakai pasal 365 pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 7 tahun,” kata Zainal. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement