Regional
Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian dengan Kekerasan, Ancam Korban Pakai Gergaji
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komplotan “Gergaji” yang kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni ABY (27) dan DS (18).
Dua pria itu berhasil dibekuk oleh tim gabungan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Polsek Palabuhanratu serta Polsek Cikakak di wilayah Cikakak, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (17/11/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kedua pelaku itu disebut komplotan gergaji karena saat beraksi mereka mengancam korbannya dengan sebuah gergaji jumbo.
Diketahui, sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan laporan adanya Curas pada Selasa (16/11/2021) malam di kampung Cempaka Ratu, Kecamatan Cikakak. Davi Ardiyansyah (28) seorang sopir truk tangki air menjadi korban.
“Saat lakukan pengisian air di salah satu depot air wilayah Cikakak, tiba-tiba dirinya didatangi oleh dua orang pria yang salah satunya bertubuh gemuk dengan membawa senjata tajam gergaji, selain ancaman, para pelaku pun menodongkan senjata tajam gergajinya kepada korban,” ujarnya, seperti dikutip TribunJabar.id.
Dedy mengatakan, melihat ancaman oleh pelaku, sopir truk tangki air itu pun lari untuk menyelamatkan diri dan pelaku dengan leluasa menggasak barang berharga korban yang ada di dalam truk tangki tersebut.
“Hanya berselang 2 jam, kedua pelaku melanjutkan aksi kejahatannya di wilayah pesisir pantai Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu dengan menyisir seorang wisatawan yang menjadi korbannya, Fabiyansyah (20) yang sedang berkemah bersama temannya tiba-tiba saja ditodongkan tepat di bagian kepala dengan sebuah sajam gerjaji dan dipaksa menyerahkan semua barang berharga milik korban,” terangnya.
Sampai akhirnya polisi berhasil membekuk kedua pelaku.
Dedy mengatakan, akibat perbuatannya dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara. (*)


You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk
- Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang






