Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Minimarket Lintas Provinsi

Published

on

INFOKA.ID – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok minimarket yang beraksi lintas provinsi. Selama pandemi COVID-19, komplotan ini sudah 11 kali melakukan aksinya.

“Kali ini kita mengamankan empat tersangka spesialis pencuri (di) minimarket lintas provinsi. Pengakuannya baru empat kali dan tertangkap, kami masih dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dilansir dari Detikcom, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Yusri merinci para tersangka melakukan empat kali perampokan di Jakarta dan tujuh kali di Jawa Barat.

“Total 11 minimarket (yang dibobol para tersangka) selama pandemi,” imbuhnya,

Keempat tersangka adalah Rotua Nasution (36), Palit Muda Harahap (49), Mikrat Dalimunte (21), dan Jefry Fernandi Harahap (25). Para tersangka membagi-bagi peran masing-masing dalam pembobolan minimarket tersebut.

“Tersangka RN (Rotua Nasution) ini menjadi kaptennya yang mengatur semuanya, kemudian mengecek semuanya setelah itu memimpin, kedua PMH (Palit Muda Harahap) ini perannya yang mengawasi dan membantu,” jelas Yusri.

Tersangka Jefry berperan sebagai pengawas di dalam minimarket, sedangkan tersangka Mikrat Dalimunte berperan sebagai sopir sekaligus yang mengawasi situasi di luar minimarket. Para tersangka ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, dan AKP Tommy Haryono di Bogor dan Bekasi pada 9 September 2020.

Dalam aksinya ini, komplotan mempersenjatai diri dengan senjata api. Para pelaku tidak segan-segan melukai korban dengan senjata api jika mendapatkan perlawanan.

“Modusnya dia berpura-pura sebagai pembeli. Saat sepi itulah mereka mulai beraksi. Caranya dengan menodongkan senpi dan sajam dan memaksa kasir ke ruang brangkas dan mengambil,” tuturnya.

Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, para tersangka sudah melakukan empat kali perampokan. Di antaranya di Alfamart di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan di Tambun, Bekasi pada 25 Agustus 2020.

“Itu yang dia akui. Kita masih dalami karena ini khusus untuk minimarket, 7 di luar Jakarta kita masih koordinasi dengan Polda Jabar dan Polres di kabupaten setempat, apakah kemungkinan ada lagi tempat lain,” imbuhnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 3 unit mobil, 2 bilah senjata tajam, dan sepucuk airsoft gun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement