Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil di Bandung Barat, Sudah Sembilan Kali Beraksi

Published

on

INFOKA.ID – Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan sindikat pencuri spesialis mobil yang melakukan pencurian satu unit truk di wilayah Kampung Cijanggel, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Para pelaku yakni DM (47) dan MK (30), sedangkan penadahnya AS (40). Ketiga pelaku yang merupakan warga asal Kecamatan Cipeundeuy.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Cisarua mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pencurian truk milik salah satu perusahaan pada 25 Mei 2023 lalu.

“Anggota polsek dan polres kemudian melakukan olah TKP dan menelusuri jejak pelaku dari mulai Cisarua, Cimahi, lalu ke gerbang Tol Padalarang, dan Kalihurip,” ujar Aldi, Jumat (2/6/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa truk itu dibawa kabur ke arah Purwasari, Kabupaten Karawang.

“Kemudian personel menemukan kendaraan korban di sebuah lapangan daerah Purwasari yang disembunyikan atau disimpan. Kemudian personel langsung melakukan pengendapan menunggu pelaku dan penadah mengambil truk tersebut,” katanya.

Polisi kemudian melakukan terhadap penadah. Kepada polisi penadah mengaku mendapat truk itu dari dua tersangka DM dan MK.

Ia mengatakan, pihaknya langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya di Desa Sirnaraja, Kecamatan Cipeundeuy. Mereka digelandang ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya 9 kali di wilayah hukum Polres Cimahi dan Kota Bandung, sedangkan penadah 5 kali membeli mobil dari para pelaku,” katanya.

Aldi mengungkapkan, dalam menjalankan aksi pelaku menggunakan kunci T, lalu merusak pintu dan tempat kunci kemudian membawa kabur mobil tersebut untuk dijual Rp 15 juta, sedangkan penadahnya menjual kembali Rp 17-20 juta.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement