Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp 310 Juta di Bogor, Modus Gembos Ban Mobil

Published

on

INFOKA.ID – Polres Bogor mengamankan empat pelaku pencurian tas berisi uang dengan modus gembos ban mobil di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Komplotan pencuri tersebut berhasil membawa uang sebesar Rp 310 juta.

“Keempat pelaku yang sudah diamankan yakni berinisial A (37), YP, ES (32), dan K (35),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Ia mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (4/7/2022). Awalnya, korban berinisal IA (27) yang membawa tas berisi uang tersebut di dalam mobilnya turun untuk menambal ban di sebuah bengkel.

”Pelapor memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor. Setelah turun dari dalam mobil pelapor langsung menemui tukang tambal ban,” kata Siswo.

Korban kemudian menemui tukang tambal ban. Saat itu, pengendara motor yang melintas melihat pelaku melancarkan aksinya, kemudian berteriak.

“Selanjutnya pelapor langsung mengecek mobilnya. Setelah dicek, ternyata pelapor melihat tas yang berisi uang di dalam mobil sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Pelaku mangembil tas yang berisikan uang dari dalam mobil dengan cara membuka paksa pintu depan mobil sebelah kanan.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini kepolisian dan hasil pengembangan pelaku teridentifikasi dan ditangkap di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet.

Kemudian 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka adalah C alias G, R, AY, dan E.

”Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement