Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Buronan Pengedar ganja dan Obat Keras di Sukabumi, Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pengedar ganja berinisial AA (22), warga gang Pelita Cikole Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dia merupakan buronan kasus peredaran ganja dan obat keras ilegal.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan AA ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

“Tersangka berhasil ditangkap saat hendak mengedarkan ganja dan obat keras ilegal di sekitar lampu merah Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Saat penangkapan polisi berhasil menemukan barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 10,22 gram dan obat keras ilegal jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 117 butir yang disimpan di dalam tas selempang tersangka.

Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa ganja dan obat keras ilegal itu didapat dengan cara membelinya secara daring atau online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.

“AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari, mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement