Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 9 Orang Penimbun Solar di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 9 orang pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Para pelaku berasal dari tiga kasus berbeda.

“Pertama penyalahgunaan BBM bersubsidi kita berhasil mengamankan satu unit suzuki Panther dengan inisial tersangka A dimana kita amankan di wilayah Cibadak, dari modus yang dilakukan tersangka H ini menggunakan mobil yang sudah di modifikasi di dalamnya berisikan kempung (tangki),” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo dikutip Detikcom, Senin (5/12/2022).

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan pengisian BBM solar di beberapa SPBU kemudian akan dibawa keluar Kabupaten Sukabumi.

“Barang bukti yang telah kita amankan, kita sita pada kasus pertama satu unit kendaraan jenis mini bus merk Isuzu Panther dan juga satu buah kontak kunnci kendaraan, untuk barang bukti solar 550 liter dari pelaku A tersebut,” ujarnya.

Kemudian kasus kedua, tersangka kedua inisial H, menggunakan truk boks yang juga sudah dimodifikasi. Di dalam boks terdapat tangki tambahan lengkap dengan tangki atau kempung di bagian dalam boks. Tangki itu juga masih berisi solar.

“Kita amankan tersangka inisial H, beserta satu mobil truk boks yang sudah modifikasi menggunakan tangki kempung berisikan solar 1.500 liter atau 1,5 ton dengan cara melakukan pengisian bahan bakar di tiap-tiap SPBU di wilayah Cibadak,” tutur Dian.

Pada kasus ketiga, ada 7 pelaku yang terlibat. Mereka berstatus sebagai sopir, kondektur hingga penjaga gudang. Polisi juga menemukan gudang dari kasus ketiga tersebut.

Ia mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan truk yang dimodifikasi yang digunakan penyalahgunaan BBM subsidi ini, setelah didalami, polisi mengukuti jejaknya setelah mengisi di salah satu SPBU di Cibadak, ternyata dibawa ke salah satu gudang penyimpanan.

“Kita amankan tujuh orang pelaku dimana pelaku pertama berinisial D selaku sopir yangmengangkut BBM jenis solar subsidi kemudian tersangka kedua inisial DI selaku sopir, inisial MF kenek (kondektur) J selaku kenek, inisial H penjaga gudang, DH penjaga gudang, IF penjaga gudang,” jelas Dian.

Dari kasus ketiga tersebut petugas berhasil mengamankan lima unit truk berikut solar sebanyak 14, 4 ton. Dian juga menegaskan, dari tiga kasus itu berasal dari kelompok yang berbeda.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement