Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 7 Gerombolan Bermotor yang Resahkan Warga Banjar

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar menangkap tujuh orang anggota geng motor kelompok Sempac yang meresahkan masyarakat, Kamis (19/1/2023).

Dari 7 berandalan bermotor itu, 5 orang berusia 18-22 tahun. Sedangkan 2 lainnya, A dan H, masih di bawah umur berusia 17 dan 15 tahun berstatus pelajar SMP di Kota Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan penangkapan gerombolan bermotor ini berawal dari kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Sonic dengan Daihatsu Sigra di Jalan Brigjen M Isa, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu (15/1/2023) dinihari pukul 03.00 WIB. Kecelakaan itu menewaskan 2 orang pemotor.

“Satu orang meninggal dunia di lokasi, seorang lagi di rumah sakit,” kata Bayu, Kamis (19/1/2023).

Setelah kejadian itu, kemudian tersebar video di sejumlah platform media sosial. Bayu dan masyarakat menilai, video tersebut sangat meresahkan karena menggangu ketertiban umum. Dimana sejumlah anak muda mengendarai motor dengan zigzag, bahkan seorang di antaranya mengacungkan celurit.

“Menurut kami aksi itu meresahkan dan menurut masyarakat pun meresahkan,” katanya.

Polisi pun langsung melakukan pendalaman terhadap video aksi berandalan bermotor tersebut. Bahkan polisi pun menduga ada kaitan antara kecelakaan dengan berandalan bermotor itu. Mengingat saat melakukan olah TKP di tempat kecelakaan, petugas menemukan celurit.

“Berawal dari kecelakaan itu, Satuan Lalu Lintas dan Reskrim melakukan pendalaman. Kita cari beberapa keterangan dan beberapa video yang diambil dari CCTV yang ada di Kota Banjar,” jelas Bayu.

Setelah melakukan pendalaman, polisi pun akhirnya menemukan lokasi tempat biasa kelompok tersebut berkumpul di Jembatan Parungsari. Polisi pun melakukan penangkapan 7 orang berandalan bermotor itu di rumahnya masing-masing.

“Dari video CCTV, dua orang yang kecelakaan itu masih bagian dari kelompok berandalan bermotor yang videonya beredar,” ungkapnya.

Bayu mengatakan, dari 7 orang tersebut kebanyakan merupakan warga Cisaga, Kabupaten Ciamis yang letaknya berbatasan dengan Kota Banjar. Ada juga beberapa warga Banjar. Sedangkan ada 2 orang yang sudah ditetapkan masuk DPO.

“Kami cari alur dari mana anak-anak itu. Anak-anak ini kumpul di Jembatan Parungsari. Mereka kerap minum minuman keras dan mengendarai kendaraan secara zigzag,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Selain itu Pasal 312 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas.

“Bagi pembawa senjata tajam terancam 12 tahun, Pasal 312 ancamannya 3 tahun dan Pasal 311 satu tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana menambahkan, selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut para pelaku gunakan saat ugal-ugalan di jalan.

Ia menjelaskan, seluruh pelaku gerombolan otor tersebut tergabung dalam satu kelompok Sempac. Namun secara organisasi belum teroganisir, hanya kumpul-kumpul, minum minuman keras.

“Tujuan mereka lakukan itu, memang membuat takut dan ingin mencari lawan. Jadi dari niatnya saja sudah tidak baik,” jelasnya.

Menurut Nandang, kelompok Sempac ini sempat membuat WhatsApp grup dengan anggota 60 orang sejak 2019. Namun tidak memperlihatkan eksistensinya dan hanya berkumpul lalu berkendara sambil zigzag di Banjar.

“Untuk korban sejauh ini tidak ada, tapi mereka berkendara tapi membahayakan orang lain,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Selain itu Pasal 312 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas.

“Bagi pembawa senjata tajam terancam 12 tahun, Pasal 312 ancamannya 3 tahun dan Pasal 311 satu tahun,” jelasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement