Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 5 Bocah yang Jadi Begal di Indramayu, Terancam 12 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Polres Indramayu meringkus 5 begal yang semua pelakunya masih berstatus anak-anak atau di bawah umur. Tiga anak di antaranya bahkan masih berstatus pelajar. Bahkan ada pelaku yang masih masuk kategori anak-anak.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan kelima pelaku itu masing-masing berinisial SZ (17 tahun), AKM (15), SPY (15), ADR (17) dan AGF (17). Kelima remaja laki-laki tersebut berasal dari Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Kita Tidak tampilkan tersangkanya hari ini karena tersangka masih berstatus anak-anak,” ujar dia didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (7/2/2023).

Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata tajam berupa samurai, golok dan celurit. Senjata tajam itu mereka gunakan untuk mengancam korbannya.

Fahri menjelaskan, kasus begal yang dilakukan para pelaku itu terjadi di Jalan Pecuk, Desa Penyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 23.50 WIB.

Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut membagi tugas menjadi 2 tim. Tim pertama berjumlah 3 orang bertugas untuk menodong korbannya dan tim kedua berjumlah 2 orang bertugas untuk mengintai.

Para pelaku membawa senjata tajam berupa samurai, golok dan celurit. Senjata tajam itu mereka gunakan untuk mengancam korbannya.

Lanjut AKBP M Fahri Siregar, sebelum beraksi, para pelaku diketahui mencari mangsa dengan cara hunting saat tengah malam.

Jika dirasa ada mangsa yang cocok untuk dijadikan korban, mereka langsung melakukan aksi pembegalan.

Fahri Siregar menuturkan, peristiwa itu terjadi saat korban SM bersama teman-temannya mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Pecuk, ketika melintas di dekat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), tiba-tiba motor korban dihadang dan diberhentikan oleh tiga orang tersangka yang mengendarai satu unit sepeda motor.

“Tiga tersangka ini semuanya menggunakan pakaian sejenis jaket atau sweater hoodie berwarna hitam dengan tudungnya (penutup kepala) dipakai, lalu salah satu pelaku (AKM) turun dari sepeda motor dan langsung menodongkan golok,” tuturnya.

Pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curian tersebut di Facebook dengan harga Rp 4 juta.

‘’Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu lantas dibelikan beberapa aksesoris yang dipasang ke sepeda motor pelaku,’’ kata Fahri.

Saat beraksi para pelaku itu juga membawa sejumlah senjata tajam. Berupa 3 bilah celurit, 1 buah samurai, dan 1 buah golok.

“Sampai saat ini pengakuannya baru melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kali, tapi akan kami terus dalami,” ujar dia.

Fahri mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 BPKB, 2 STNK, 5 jaket warna hitam, 3 bilah celurit, 1 bilah samurai, 1 bilah golok, dan 1 buah handphone.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana. Adapun ancamna hukumannya berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber