Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 40 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Bogor Dalam Waktu Dua Minggu

Published

on

KARAWANG – Polres Bogor membekuk 40 tersangka pengguna dan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bogor dalam dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Lodaya di Kabupaten Bogor.

“Hasil Operasi Antik Lodaya 2022, kami telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika baik jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Serta mengamankan kurang lebih 40 tersangka, di mana 37 di antaranya laki laki dan 3 perempuan,” kata Waka Polres Bogor Kompol Wisnu Pradana Putra dalam jumpa pers, Jumat (2/12/2022).

Ia mengatakan, Operasi Antik Lodaya digelar pada 16-25 November 2022 bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.

Dalam Operasi Antik Lodaya, petugas gabungan itu menemukan sejumlah modus yang dilakukan para tersangka dalam bertransaksi narkoba.

Mulai dari sistem tempel, cash on delivery (COD) hingga melalui media sosial. Adapun jaringan pengedarannya itu meliputi Cibinong, Parung, Parung panjang, sampai dengan Rumpin dan Cibungbulang.

“Total narkoba yang kami amankan yakni sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, dan tembakau sintetis 428, 19 gram,” ungkap Wisnu.

Dari 40 tersangka pengedar narkoba di Bogor yang diamankan, polisi juga mendapati tiga di antaranya adalah seorang perempuan. Bahkan di antara mereka, petugas mendapatkan barang bukti air soft gun yang digunakan tersangka.

“Para tersangka dikenakan berbagai macam pasal mulai dari 114 ayat 1 dan 2, 112 ayat 1 dan 2 maupun pasal 111 minimal 4 tahun dan maksimal 13 penjara. Denda paling sedikit 800 juta dan maksimal 8 miliyar rupiah,” jelas Wisnu.

Di tempat yang sama, Kepala BNNK Kabupaten Bogor, AKBP Renny Puspita menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Bogor dan unsur pemerintahan untuk menindak pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami akan selalu terdepan bersama pihak kepolisian akan mengupas tuntas peredaran dan pengedar narkoba di Bogor,” tegasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement