Regional
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Hingga Tewas di Leles Garut
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan juru parkir hingga tewas di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Senin (26/12/2022). Pembunuhan itu terjadi karena kesalahpahaman antara korban dengan pelaku hingga berujung pengeroyokan.
Ketiga tersangka pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap adalah R, A dan K. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan yang menewaskan AS (33), warga Kampung Sukasirna, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles.
Korban AS merupakan seorang juru parkir di sebuah bank swasta. Korban AS diduga tewas akibat dianiaya sejumlah orang pada Sabtu (24/12/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus itu bermula dari percekcokan antara korban dengan pelaku R. Mulanya, korban tertabrak oleh kendaraan sepeda motor pelaku di Kampung Sarjambe, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles.
“Kronologi bermula saat pelaku R mengendarai motor. Dia menabrak korban,” kata Deni, dalam konferensi pers di Mapolsek Leles, Senin (26/12/2022).
Korban yang diketahui sedang mabuk minuman keras itu terjatuh, kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.
Namun karena masih merasa dendam, pelaku R malah menghubungi dua temannya, yakni A dan K hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
“Kemudian terjadi lagi pemukulan lima kali terhadap korban oleh para pelaku ini. Salah satu dari mereka (pelaku) membenturkan kepala korban ke aspal jalan hingga mengalami luka cukup serius,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Garut menuturkan, pengeroyokan itu murni antara para pelaku dan korban yang tidak saling mengenal.
“Diduga terjadi kesalahpahaman. Ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban dan tersangka bukan preman. Bisa dikatakan hanya tukang ojek,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






