Regional
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Hingga Tewas di Leles Garut
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan juru parkir hingga tewas di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Senin (26/12/2022). Pembunuhan itu terjadi karena kesalahpahaman antara korban dengan pelaku hingga berujung pengeroyokan.
Ketiga tersangka pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap adalah R, A dan K. Mereka merupakan pelaku pengeroyokan yang menewaskan AS (33), warga Kampung Sukasirna, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles.
Korban AS merupakan seorang juru parkir di sebuah bank swasta. Korban AS diduga tewas akibat dianiaya sejumlah orang pada Sabtu (24/12/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus itu bermula dari percekcokan antara korban dengan pelaku R. Mulanya, korban tertabrak oleh kendaraan sepeda motor pelaku di Kampung Sarjambe, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles.
“Kronologi bermula saat pelaku R mengendarai motor. Dia menabrak korban,” kata Deni, dalam konferensi pers di Mapolsek Leles, Senin (26/12/2022).
Korban yang diketahui sedang mabuk minuman keras itu terjatuh, kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.
Namun karena masih merasa dendam, pelaku R malah menghubungi dua temannya, yakni A dan K hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
“Kemudian terjadi lagi pemukulan lima kali terhadap korban oleh para pelaku ini. Salah satu dari mereka (pelaku) membenturkan kepala korban ke aspal jalan hingga mengalami luka cukup serius,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Garut menuturkan, pengeroyokan itu murni antara para pelaku dan korban yang tidak saling mengenal.
“Diduga terjadi kesalahpahaman. Ketiga tersangka ini tidak saling kenal dengan korban dan tersangka bukan preman. Bisa dikatakan hanya tukang ojek,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 3 juncto pasal 351 ayat 3. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Roda Organisasi Kembali Berputar, AKBP Fiki N. Ardiansyah Akhiri Masa Jabatan Bersamaan dengan Kenaikan Tipologi Polresta Karawang

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Sukses Gelar Lomba Burung Berkicau “Kapolres Cup” di Kampung Budaya

Sinergi Pemkab dan PWI Karawang: Sulap Momentum Piala Dunia Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah

Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
Pos-pos Terbaru
- Roda Organisasi Kembali Berputar, AKBP Fiki N. Ardiansyah Akhiri Masa Jabatan Bersamaan dengan Kenaikan Tipologi Polresta Karawang
- Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Sukses Gelar Lomba Burung Berkicau “Kapolres Cup” di Kampung Budaya
- Sinergi Pemkab dan PWI Karawang: Sulap Momentum Piala Dunia Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
- UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia






