Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 2 Pelajar di Bandung yang Nekat Curi Kotak Amal Masjid, Uangnya Untuk Foya-foya

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap SA (17) dan MBA (16), dua pelajar di Kota Bandung. Kedua pelajar tersebut ditangkap lantaran mencuri kotak amal di dua masjid di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

Video aksi pelaku SA dan MBA sempat viral di media sosial setelah diunggah pada Rabu (1/12/2021).

Petugas Unit Reskrim Polsek Gedebage yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku ditangkap di kawasan Cijagra, Buahbatu, Kota Bandung.

“Pelaku berinisial SA (17) dan MBA (16), status pelajar. Keduanya, ditangkap di kawasan Cijagra, Buahbatu, Kota Bandung, pada Rabu 1 Desember 2021, kemarin sore,” kata Kapolsek Gedebage Kompol Heri Suryadi di Mapolsek Gedebage, Kamis (2/12/2021).

Karena pelaku di bawah umur, ujar Kompol Heri Suryadi, dalam pemeriksaan dan penanganan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Gedebage berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Anak.

Kompol Heri Suryadi menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku SA dan MBA sudah dua kali mencuri kotak amal di dua masjid berbeda di Gedebage. Pencurian pertama dilakukan di mesjid Al Khafi. Di masjid ini, mereka menggasak uang Rp 1,2 juta.

Sedangkan pencurian kedua dilakukan di Masjid Miftahul Jannah. Dari kotak amal di masjid ini, menggasak uang Rp 600.000. Kedua pelaku membongkar kotak amal tersebut menggunakan gunting. Selanjutnya kotak amal dibuang ke Kali Cipamokolan.

“Aksi pencurian pertama dilakukan pada Senin 29 November 2021 dan pencurian kedua dilakukan pada 30 November 2021,” ujar Kompol Heri Suryadi.

Ditanya tentang motif, Kapolsek Gedebage menuturkan, kedua pelaku SA dan MBA mengaku menggunakan uang curian untuk foya-foya. Pelaku sempat menggunakan uang curian itu untuk check in di hotel bersama pacarnya.

“Dalam kasus ini, kedua pelaku SA dan MBA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara,” tutur Kapolsek Gedebage. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement