Connect with us

Regional

Polisi Tahan Mantan Kades di Tasikmalaya, Diduga Menggunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi

Published

on

INFOKA.ID – Diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, seorang mantan kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi.

Dari hasil penyidikan polisi, AR (56) diduga telah menggunakan dana desa tahun anggaran 2019 secara bertahap yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 253 juta.

“Dana desa tahun anggaran 2019 ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan setelah diaudit kerugian negara sekitar Rp 253 juta,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian P, Kamis (8/12/2021).

Kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan dan AR pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AR pun kini ditahan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan jika sudah berstatus P 21 (berkas perkara lengkap),” ujar Dian.

Tersangka AR mengakui perbuatannya. Namun ia berkilah, uang yang dipakai tak sebesar Rp 253 juta.

“Memang digunakan untuk kebutuhan sendiri. Tapi tidak sampai ratusan juta. Mungkin puluhan juta,” ujar AR. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement