Connect with us

Regional

Polisi Ringkus Geng Motor yang Aniaya dan Tebas Tangan Korbannya Hingga Putus

Published

on

INFOKA.ID – Aksi brutal kawanan geng motor kembali terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tepatnya di wilayah Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, pada Minggu 20 Maret 2022, sekira pukul 02.00 WIB. Aksi gerombolan pemuda itu memakan korban.

Korban berinisial KZA (21) mengalami luka serius. Tangan kiri pemuda asal Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, putus akibat ditebas clurit para pelaku.

Sedangkan, korban lainya berinisial DAH (18) mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri akibat terkena sabetan senjata tajam jenis clurit tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri H Samosir menjelaskan, pelaku yang saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui masing-masing berinisial YS (22) dan AS (23).

Kedua tersangka itu merupakan warga penduduk Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

“Saat ini kedua anggota genk motor berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Polres Majalengka,” ungkap Edwin Affandi, Senin (21/3/2022).

Kapolres mengungkapkan, kronologi tersebut, bermula saat kedua korban hendak bermain ke rumah salah satu temannya di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kapolres mengungkapkan, saat itu kedua korban yang melintas di Jalan Raya Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dipepet oleh kawanan pemuda yang diduga geng motor. Para pelaku pun menyerang secara brutal ke kedua korban.

Setelah terjatuh, korban melarikan diri ke sebuah warung di kawasan tersebut. Namun, delapan orang yang diduga geng motor itu terus mengejarnya. Hingga akhirnya, tangan kiri KZA terkena sabetan celurit sampai putus.

“Karena terus dikejar, kedua korban melarikan diri ke sebuah warung milik warga. Di sana, pelaku terus mengejar dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit hingga akhirnya tangan kiri KZA tertebas celurit hingga putus,” ungkapnya.

Sedangkan, rekannya DAH mengalami luka robek di bagian telapak tangannya.

“Korban lainnya DAH, juga mengalami luka robek di bagian telapak tangannya akibat senjata tajam yang dilayangkan para pelaku,” ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim, AKP Febri H Samosir mengatakan, motif para pelaku itu diketahui balas dendam karena baik pelaku maupun korban merupakan anggota geng motor.

“Motifnya balas dendam, jadi mereka ini melihat lawan geng motornya yang melintas di jalan. Tanpa pikir panjang, mereka mengejar dan melancarkan aksi brutalnya hingga salah satu korban luka mengalami putus tangan sebelah kiri,” ucapnya.

Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap dua dari delapan pelaku yang menjadi pelaku utama dalam aksi serangan geng motor itu.

“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement