Regional
Polisi Ringkus Dua Orang Pemeras Pedagang Pakaian di Rengasdengklok Karawang
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil meringkus dua pelaku pemerasan seorang pedagang pakaian di Desa Rengasdengklok.
Korban pemerasan adalah Rizal Tanjung, pedagang pakaian di Dusun Kalijaya Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Pelaku berinisial H alias Rinjul (23) dan ES (29) merupakan warga Kecamatan Rengasdengklok. Keduanya diamankan, Rabu (1/9/2021) sekira pukul 23.58 WIB.
“Kedua pelaku kami amankan tadi malam, setelah sebelumnya keduanya melakukan pemerasan terhadap pedagang pakaian di Rengasdengklok,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (2/9/2021).
Oliestha mengatakan pelaku melakukan pemerasan pada hari Senin (23/8/2021) sekira Jam 23.00 WIB, bermula ketika korban sedang membereskan dagangannya di dalam stand tempatnya berjualan yang sudah tutup, tiba-tiba seorang lelaki yang tak dikenal masuk dan langsung memegang kedua tangan korban, kemudian lelaki itu meminta uang kepada korban.
“Salah seorang pelaku sambil memegang kedua tangan korban, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban untuk nambahin beli minuman, dan dari mulut pelaku tercium bau minuman keras,” tambahnya.
Lanjut Oliestha, setelah korban meminta untuk diobrolkan baik-baik, pelaku malah merangkul leher korban dengan menggunakan tangan kirinya.
Kemudian menariknya ke luar dari stand tempatnya berjualan yang berada di pinggir jalan dan di luar sudah ada sekitar 4 (empat) orang lelaki diduga teman pelaku, yang kemudian menarik tubuh korban hingga korban terjatuh di pinggir jalan.
“Pelaku kemudian merampas tas Kecil wama Abu-abu Merk E2R milik korban, berisi uang tunal sebesar Rp3.200.000 dan satu buah HP merk OPPO warna putih yang diselendangkan di leher menyilang ke dada korban. Karena, khawatir terhadap keselamatannya korban kemudian lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong, dan para pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor,” papar Oliestha.
“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, sementara satu orang pelaku berinisial LR alias L buron dan sedang kita kejar,” lanjutnya.
Dalam perkara pemerasan tersebut turut diamankan 2 (dua) unit Sepeda Motor yang disita dari pelaku, yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara. (*)


You may like

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang






