Connect with us

Regional

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Bogor

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Bogor menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.

“Keduanya berinisial AAZ (22) dan AAL (19) asal Bantar Gebang, Kota Bekasi,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.

Kedua pelaku memakai modus mengisi solar subsidi secara berulang-ulang di sejumlah tempat stasiun pengisian bahan bakar atau SPBU wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian dijual untuk proyek di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah melakukan pekerjaan tersebut selama satu tahun.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 Juta dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil boks dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter yang terisi kurang lebih 400 liter solar.

“Pengakuan tersangka ini mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali Rp 6.500 per liter. Jadi kurang lebih mereka ngambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 per liter,” tutur Kapolres Bogor.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Iman Imanuddin, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka AAZ dan AAL ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement