Connect with us

Regional

Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Indramayu, Tiga Pengedar Ditangkap

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai yang melibatkan 3 pelaku.

Tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni inisial AH (36), SN (33), dan SWN (33). Mereka merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Mereka ditangkap di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, ada 5.580 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita polisi dari tangan para pelaku.

“Para pelaku membeli rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai melalui aplikasi e-commerce dengan produk yang sudah disamarkan,” ujar dia, Rabu (30/8/2023).

Ia menjelaskan, semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.

Sebelumnya, tersangka AH dan SWN melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp dengan penjual.

Penjual itu lalu mengirimkan link tautan produk yang terhubungkan pada aplikasi market place kepada tersangka.

Untuk mengelabui pihak market place, penjual menyamarkan produk rokok ilegal yang ia jual dengan produk lain.

“Kemudian pelaku AH dan SWN melakukan pemesanan dan melakukan pembayaran di tempat (Sistem Shopee COD) ataupun Shopee paylater,” ujar dia.

Selain dari market place, para tersangka juga membeli rokok ilegal melalui aplikasi facebook.

Barang yang sudah dibeli lalu dikirim penjual dari wilayah Subang, Sidoarjo, dan Madura menggunakan jasa ekspedisi.

Setelah barang datang, rokok ilegal itu lalu diedarkan oleh tersangka AH, SWN, dan SN ke warung-warung di Indramayu.

Pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan memesan rokok tanpa cukai seharga Rp 65 ribu per slop. Kemudian ia menjualnya kembali dengan harga Rp 80 ribu per slop dan dijual secara eceran dengan harga Rp 10 ribu per bungkus.

AH juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp 74 ribu per slop. Oleh SN, rokok ilegal itu dijual kembali dengan harga jual yang lebih tinggi.

Sementara itu, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp 74 ribu per slop dan dijual dengan harga Rp 80 ribu per slop.

“Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook,” ujar dia.

Barang bukti diamankan sebagai bentuk bukti nyata peredaran rokok tanpa cukai, di antaranya Rokok tanpa cukai merk Flash Bold Biru 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus serta Fajar Bold 20 bungkus

Selain itu rokok yang diduga menggunakan cukai palsu merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus.

Total keseluruhan rokok tanpa cukai yang berhasil diungkap mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp.10.000. Sehingga, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp.55.800.000.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku disangkakan Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar dia.

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Polres Indramayu juga berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement