Connect with us

Regional

Polisi Buru Pelaku Perdagangan Empat Anak di Bawah Umur di Indramayu

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, bakal memburu jaringan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap empat anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Indramayu, dan berjanji segera membongkar kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021).

“Kami akan melakukan penangkapan kepada para pelaku TPPO ini sesegera mungkin,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara.

Ia mengatakan kasus TPPO kepada anak di bawah umur ini menjadi atensi, dan diharapkan semua orang yang terlibat dalam perbuatan itu dapat segera di amankan.

Para pelaku ini lanjut Luthfi, sudah tega memisahkan anak dari para orang tuanya, dan bahkan mereka diperkerjakan menjadi pemandu lagu di sebuah karaoke di Papua.

Selain itu, ketika mereka tidak menuruti kemauannya, tidak segan pelaku akan menganiaya para korban yang masih belia.

“Empat anak ini masih di bawah umur, karena mereka rerata baru 14 tahun,” tuturnya.

Ia juga berterima kasih kepada Polda Papua khususnya Polres Paniai, atas sinergitas yang sangat baik, di mana mereka berhasil memulangkan empat anak perempuan di bawah umur.

“Alhamdulillah hari ini empat korban berhasil tiba di Indramayu dalam keadaan sehat,” katanya.

Sebelumnya, Polres Indramayu, berhasil memulangkan empat anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban TPPO.

Luthfi mengatakan para korban sudah dikerjakan menjadi PL di Papua kurang lebih 2 sampai tiga bulan, bahkan mereka juga mengalami kekerasan selama bekerja di sana.

“Di Papua, para korban ini diperkerjakan sebagai PL selama kurang lebih 2 sampai 3 bulan,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement