Connect with us

Nasional

Polisi Berhasil Tangkap Enam Pelaku Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp37 M

Published

on

INFOKA.ID – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) membongkar sindikat pemalsuan meterai dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp37 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi jasa pengiriman barang tentang pengiriman meterai ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Berdasarkan informasi tersebut Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati produksi dan peredaran meterai palsu oleh para tersangka,” kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, total ada enam pelaku yang dicokok oleh polisi. Mereka yakni Widya Astuti, Sunarko, Bastian, Hendar, Masrianto, dan Asrizal. Sedangkan satu tersangka atas nama Sahrial masih berstatus buron dan dalam pengejaran.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Sahrial yang sehari-hari bekerja sebagai pemilik percetakan berperan membuat meterai palsu.

Sementara tersangka Widya Astuti berperan menjual dan mengirim meterai palsu kepada pemesan. Lalu, tersangka Sunarko berperan membuat desain dan mencetak meterai palsu.

Kemudian, tersangka Hendar merupakan penyedia foil hotprint hologram dan tersangka Masrianto berperan menjahit lubang pada lembaran meterai.

Selanjutnya, tersangka Asrizal berperan sebagai admin online shop untuk menjual meterai. Sementara ersangka Bastian selaku pembeli meterai palsu.

“Total menurut keterangan tersangka sejak 3,5 tahun dia bekerja memalsukan materai ini kerugian negara sudah sekitar Rp37 miliar lebih,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasl 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. (*)

Sumber: CNNINdonesia.com

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement