Regional
Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Mobil di Ciamis, Gunakan Kunci Modifikasi Dalam Beraksi
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Polisi berhasil meringkus dua orang anggota komplotan spesialis pencurian mobil di Ciamis, Jawabarat. Dalam aksinya kawanan ini dapat membongkar mobil yang dicurinya hanya dalam waktu tiga menit.
Kedua tersangka yakni H alias Boski (35) warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran dan HM (32) warga Panawangan, Kabupaten Ciamis. Saat ini, petugas masih mengejar tersangka lainnya yakni PH.
“Cukup profesional. Mereka mengaku hanya tiga menit untuk membongkar dan membawa kabur mobil curian,” tutur Kapolsek Ciamis Komisaris Polisi Nia Kurnia, Jumat (19/3/2021).
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, pengangkapan bermula dari laporan korban Yiyi Ruslia yang kehilangan mobil Toyota Kijang, Nopol D 1670 YTF.
Mobil tersbeut diparkir di lahan kosong di wilayah Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Lebih kurang sebulan penyelidikan, kami berhasil meringkus Boski. Berdasar pengakuan yang bersangkutan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya, Hari warga Panawangan, Ciamis. Saat ini, kami juga masih memburu pelaku lainnya, PH,” kata Nia.
Dalam aksinya, Nia menambahkan, tersangka merusak pintu mobil sebelah kanan dengan mempergunakan kunci modifikasi bentuk Y.
Berhasil membuka pintu, tersangka kemudian masuk ke dalam mobil serta melepas rem tangan, hingga kendaraan mundur di tepi jalan. Dengan alat yang sama pelaku juga merusak kontak untuk menghidupkan mesin mobil. Kemudian kabur.
“Mobil tersebut diparkir di tempat sepi, hingga memudahkan pelaku melakukan aksinya. Komplotan ini menyasar mobil yang diparkir di tempat sepi. Mereka mengaku hanya tiga menit untuk membawa kabur mobil curian,” ungkapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis, akan tetapi juga daerah lain. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 8 unit mobil, yang sebagian besar adalah mobil bak terbuka.
“Kami juga masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Nia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com


You may like

Bukan Karena Utang Judi Online Anak, Ini Penyebab Sebenarnya Tarsum Mutilasi Istri

157 Rumah di Ciamis Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Tukang Parkir di Ciamis Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Bejad, Oknum Guru PNS Cabuli Belasan Pelajar SMPN di Ciamis

DBD di Ciamis Capai 118 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia

Juru Parkir di Banjarsari Ciamis Tewas Setelah Berkelahi dengan Sales
Pos-pos Terbaru
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang
- Mudahkan Warga di Akhir Pekan, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
- Roda Organisasi Kembali Berputar, AKBP Fiki N. Ardiansyah Akhiri Masa Jabatan Bersamaan dengan Kenaikan Tipologi Polresta Karawang






