Connect with us

Regional

Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Mobil di Ciamis, Gunakan Kunci Modifikasi Dalam Beraksi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi berhasil meringkus dua orang anggota komplotan spesialis pencurian mobil di Ciamis, Jawabarat. Dalam aksinya kawanan ini dapat membongkar mobil yang dicurinya hanya dalam waktu tiga menit.

Kedua tersangka yakni H alias Boski (35) warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran dan HM (32) warga Panawangan, Kabupaten Ciamis. Saat ini, petugas masih mengejar tersangka lainnya yakni PH.

“Cukup profesional. Mereka mengaku hanya tiga menit untuk membongkar dan membawa kabur mobil curian,” tutur Kapolsek Ciamis Komisaris Polisi Nia Kurnia, Jumat (19/3/2021).

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, pengangkapan bermula dari laporan korban Yiyi Ruslia yang kehilangan mobil Toyota Kijang, Nopol D 1670 YTF.

Mobil tersbeut diparkir di lahan kosong di wilayah Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Lebih kurang sebulan penyelidikan, kami berhasil meringkus Boski. Berdasar pengakuan yang bersangkutan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya, Hari warga Panawangan, Ciamis. Saat ini, kami juga masih memburu pelaku lainnya, PH,” kata Nia.

Dalam aksinya, Nia menambahkan, tersangka merusak pintu mobil sebelah kanan dengan mempergunakan kunci modifikasi bentuk Y.

Berhasil membuka pintu, tersangka kemudian masuk ke dalam mobil serta melepas rem tangan, hingga kendaraan mundur di tepi jalan. Dengan alat yang sama pelaku juga merusak kontak untuk menghidupkan mesin mobil. Kemudian kabur.

“Mobil tersebut diparkir di tempat sepi, hingga memudahkan pelaku melakukan aksinya. Komplotan ini menyasar mobil yang diparkir di tempat sepi. Mereka mengaku hanya tiga menit untuk membawa kabur mobil curian,” ungkapnya.

Kepada petugas, kedua pelaku tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis, akan tetapi juga daerah lain. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 8 unit mobil, yang sebagian besar adalah mobil bak terbuka.

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Nia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement