Connect with us

Regional

Polisi Bekuk Pengganjal ATM yang Bikin Resah Warga

Published

on

INFOKA.ID – Polisi berhasil membekuk empat pelaku pengganjal mesin ATM yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Bekasi. Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut berhasil diamankan di daerah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Keempat pelaku pun telah diamankan di Polres Metro Bekasi, guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

“Dan benar adanya, setelah dilakukan pendalaman, diduga pelaku berjumlah kurang lebih ada empat orang yang mana diduga masing-masing terduga pelaku mempunyai peran masing-masing,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin (19/4/2021).

Hendra menjelaskan kronologi kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang meresahkan tersebut.

Dia menuturkan pada Jumat, 16 April 2021, Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Bekasi telah melakukan observasi dan penyelidikan, terkait adanya pemberatan ATM.

Pemberatan ATM tersebut dilakukan dengan cara mengganjal ATM, khususnya mesin ATM Mandiri di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi.

Selanjutnya, Tim Opsnal Ranmor membuntuti dua orang pelaku, sambil mengikuti terduga pelaku.

Setelah diikuti dari beberapa titik, akhirnya di depan sebuah mini market di Sukasari, Desa Sukadami, terduga pelaku yang kurang lebih berjumlah empat orang tersebut kembali melakukan aksinya.

Akhirnya anggota Tim Opsnal Ranmor mengamankan keempat pelaku, dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

“Ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM Bank Mandiri tersebut, dan ditemukan uang tunai sebanyak Rp4.200.000, berikut barang bukti lainnya,” kata Hendra Gunawan.

Setelah diinterogasi, pihak Kepolisian pun berhasil mendapatkan identitas dan peran para pelaku pengganjal mesin ATM tersebut.

Pelaku pertama bernama Abdul Kharim Muzhakir bin Rosidin (AKM) yang berperan sebagai orang yang mengeksekusi di depan mesin ATM.

Selanjutnya Said bin Dahlan (S) yang berperan sebagai Sopir, dan Nasan Sanjaya bin Tamat (NS) sebagai orang yang mengantre di belakang yang mengeksekusi.

Terakhir, Herudin bin H Kalawani (H) yang berperan sebagai orang yang mengawasi situasi pada saat eksekusi dimulai.

“Dan setelah diinterogasi, pelaku tersebut mengakuinya bahwa sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri,” ujar Hendra Gunawan.

Keempatnya terancam dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com