Regional
Polisi Amankan Pemuda Jakarta yang Hina ‘UBP Kampus Babi’
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pria berinisial HM (25) berhasil diamankan polisi karena menghina dan merusak nama Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. HM menghina ‘UBP Kampus Babi’ di media sosial.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut pelaporan kelompok masyarakat ke Polres Karawang beberapa waktu lalu atas postingan HM. Postingan tersebut juga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksono mengungkapkan pelaku inisial HM (25) diamankan 2 hari lalu setelah adanya laporan dari beberapa pihak.
“Kami sudah menangkap pelaku yang menebarkan kebencian, pelaku berinisial HM (25) asal di Jakarta, kami melakukan penangkapan karena laporan dari korban,” katanya, Kamis (25/3/2021).
Oliesta mengatakan kasus ini sebenarnya sudah diusut sejak postingan tersebut ramai di media sosial. Tak lama berselang, identitas pelaku sudah diketahui.
“Kasus ini sebenarnya, sudah kami selidiki saat mulai ramai di media sosial, dari penyelidikan kami sebenarnya sudah dapat mengetahui identitas pelaku, tapi kami menunggu laporan dari masyarakat yang memang dirugikan atas perbuatan agar dapat dilakukan penangkapan,” terangnya.
Oliesta juga menjelaskan laporan yang didapatkan berupa laporan ujar kebencian terhadap ras, atau kesukuan.
“Jadi kami mendapat laporan, atas forum adat yang merasa dirugikan karena postingan pelaku,” jelasnya.
Soal pihak kampus yang menjadi korban kata-kata kasar, menurutnya, tidak ada laporan secara hukum. Namun, pihak kampus pernah berkonsultasi terkait masalahnya.
“Jadi yang lapor itu forum masyarakat adat, bukan dari UBP, karena pasal yang diterapkannya hanya bisa di aturan hukum terkait unsur sara,” ungkapnya.
Dari hasil profiling atau pendalaman akun pelaku, didapatkan banyak ujaran kebencian terhadap rasial kesukuan.
“Jadi saya sudah profiling akun facebook nya, juga selain Instagram, dan ternyata memang banyak ujaran kebencian atau rasis,” terangnya.
Adapun korban perempuan yang menjadi target editan foto, kata dia, dari hasil keterangan pelaku, motifnya sakit hati.
“Masalah perempuan yang diposting pelaku dalam foto editan yang disebar, katanya, HM dipaksa menikahinya, tapi HM menolak, terus si perempuan membuat status mengejek pelaku,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku terjerat pasal ujaran kebencian, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu miliar rupiah).
Untuk menjaga adanya tindakan yang tidak diinginkan, saat ini pelaku tengah diamankan di Mapolres Karawang.
“Ini kasus rasis, jadi pelaku kami amankan secepatnya di PolresKarawang,” tandasnya. (*)


You may like

Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang

Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan

Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan

Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!

Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang

Hadirkan Kenyamanan Umat Kristiani, Polres Karawang Jamin Kekhusyukan Misa Kenaikan Isa Al-Masih
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang






