Connect with us

Regional

Polisi Amankan 2 Pelaku Tersangka Tawuran yang Menewaskan 1 Remaja

Published

on

INFOKA.ID – Polisi mengamankan dua MA (18) dan AP (19) terkait tawuran yang menewaskan satu orang berinisial DA di Kampung Utan, Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/1/2023).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

“MA ditangkap di dekat underpass Tambun dan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka AP juga ditangkap di Kampung Kobak Tambun Selatan,” kata Twedi, Jumat (3/1/2023).

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan melalui pengelolaan IT. Didapati identitas dari nomor yang menghubungi kelompok DA.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di alamat pelaku dan ditemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menghubungi kelompok korban.

Saat ini, MA dan AP telah mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ini dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, ancaman maksimal 15 tahun ujarnya,” ujar Twedi. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement