Nasional
Polisi Akan Gelar Operasi Ketupat Mulai 28 April 2022
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri akan memulai menggelar Operasi Ketupat Idul Fitri 1443 Hijriah pada 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Operasi ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di tengah masyarakat saat momen Lebaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya melibatkan ratusan ribu personel yang bakal disebar selama 12 hari operasi.
“Tanggal 27 April akan gelar pasukan, jadi [mulai] 28 April sampai beberapa hari ke depan,” kata Ramadhan di Gedung DPR dilansir CNNIndonesia.com, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Ramadhan menuturkan, Operasi Ketupat digelar untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat jelang dan saat Lebaran.
Operasi Ketupat digelar dengan membuka beberapa pos, mulai dari pos pengamanan, pos pelayanan, hingga pos terpadu.
Pos-pos tersebut difungsikan sebagai pusat informasi dan tempat istirahat yang melakukan perjalanan mudik. Posko juga melayani vaksinasi Covid-19.
“Pos terpadu ini dengan instansi terkait di mana digunakan untuk beberapa fungsi selain untuk pusat informasi, juga digunakan sebagai sarana tempat istirahat,” ucapnya.
Ramadhan memastikan tidak ada titik cek untuk memeriksa hasil tes antigen atau surat izin pemudik seperti dua tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, meminta masyarakat mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan. Dia mengatakan, kepadatan arus mudik Lebaran diprediksi terjadi 28 April-1 Mei 2022.
“Mudik lebih awal, ini akan mengurangi beban kepadatan lalu lintas pada tanggal 28 April sampai tanggal 1 Mei yang kita rencanakan,” kata Kakorlantas Polri dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022). (*)


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang






