Connect with us

Regional

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kades Cibogo KBB, Rugikan Negara 30 Miliar

Published

on

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap mantan Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena melakukan penyelewengan aset desa senilai Rp 30,5 miliar lebih. Kepala desa itu melakukan aksinya bersama tiga tersangka lainnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan tersangka berinisial MS yang merupakan mantan penjabat Kepala Desa Cikole, AY berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan terakhir DSH wiraswasta yang mengaku sebagai ahli waris.

Ia mengatakan bahwa modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 hektare.

“Modus operandi kejahatan ini, komplotan tersebut memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan diubah jadi milik pribadi dengan dibagi menjadi 12 sertifikat hak milik (SHM) dan dijual dengan bukti 51 AJB (akta jual beli),” kata Dirreskrimsus Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).

Ia menyatakan, dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, diterbitkan 12 SHM dan 12 lainnya dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB.

Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.

Dia menjelaskan, MS dan AY diduga telah bersekongkol sejak tahun 2005 untuk menyerahkan aset tanah desa itu kepada ahli waris yakni DSH melalui surat perjanjian. Kemudian proses penyerahan aset itu ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya saat AS menjabat sebagai kepala desa pada 2014.

Dia mengatakan, para tersangka yakni MS, AY, dan AS, mencoret tanah aset desa itu hingga seolah-olah hingga menjadi milik ahli waris. Kemudian, kata dia, ahli waris itu menjual tanah tersebut ke sejumlah pihak yang tidak mengetahui asal-usul tanah itu.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi 25 orang, termasuk ahli yang dibutuhkan untuk diminta opini nya terkait konstruksi kasus itu,” tutur Arif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, sejumlah barang bukti berupa dokumen jual beli dan Surat Hak Milik (SHM) tanah. Sehingga dengan dasar barang bukti tersebut para tersangka pun telah terbukti melakukan tindak pidana atas kasus maling uang rakyat.

Keempat tersangka, ujar Kombes Pol Arif Rachman, disangkakan melanggar Pasal 2, pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement