Connect with us

Regional

Polda Jabar Turun Tangan Terkait Kasus Anak Diperkosa Ayah Tiri

Published

on

INFOKA.ID – Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara terkait kasus anak yang diduga diperkosa oleh ayah tirinya di Sukabumi. Kejadian itu sempat viral di media sosial setelah ibu korban NN (43) mengadu ke Hotman Paris.

“Iya (gelar perkara hari ini),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip Detikcom, Rabu (21/9/2022).

Ibrahim mengatakan, secara umum kasus tersebut tetap ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Akan tetapi, pihaknya memberikan atensi terkait materi hukum dan progres penyidikan.

“Kasusnya tetap diproses oleh Polres Sukabumi Kota, namun diatensi oleh Polda untuk di cek baik materi hukumnya maupun progres penyidikannya,” katanya.

Sementara itu, terkait gelar perkara yang dilakukan hari ini masih bersifat internal. Ibu korban sebagai penggugat tak diikutsertakan dalam gelar perkara tersebut.

“Tidak ada undangan (kepada penggugat) dan tidak diikutsertakan dalam gelar perkara karena ini progres internal,” ujarnya.

Adapun yang dihadirkan dalam gelar perkara itu internal penyidik Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, seorang ibu asal Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial NN (43) mengadu ke pengacara ternama Hotman Paris. Dia mengadu karena polisi tak kunjung menetapkan tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menimpa putrinya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menyebut, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi termasuk terduga pelaku ayah tiri korban. Laporan ibu korban dilayangkan pada Mei 2022 lalu.

“Sudah lakukan pemeriksaan dan meminta beberapa keterangan, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Sampai saat ini sudah ada 12 orang termasuk ahli psikologi yang kemudian kita mintai keterangan terkait dengan kondisi yang bersangkutan,” kata Zainal, Selasa (20/9/2022). (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement