Connect with us

Regional

Polda Jabar Tindak Ribuan Pelanggaran PPKM Darurat Dalam Sepekan

Published

on

INFOKA.ID – Polda Jawa Barat menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes) sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pelanggar yang ditindak terdiri dari perorangan dan perusahaan.

Tindakan yang diberikan mulai dari teguran lisan serta sanksi denda. Total denda yang terkumpul dari pelanggar mencapai Rp69 juta.

“Polda Jawa Barat dan jajaran sudah melaksanakan operasi yustisi dengan sanksi yang terdiri dari sanksi lisan, tertulis, sosial, fisik, kemudian ada kegiatan tipiring,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Sabtu (10/7/2021).

Erdi menyebut selama sepekan pelaksanaan PPKM Darurat atau tanggal 3 hingga 8 Juli 2021, tercatat sebanyak 7.976 sanksi lisan diberikan pada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat.

Kemudian sanksi tertulis sebanyak 7.850. Sanksi sosial sebanyak 14.572, sanksi fisik sebanyak 9.714, serta sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mencapai 1.176. Total jumlah denda yang dikumpulkan sebesar Rp 334.475.000.

“Sehingga jumlah yang sudah dikerjakan ini sudah cukup banyak. Dari hasil evaluasi, pergerakan dari hari ke hari kita melihat sudah ada pengurangan pelanggaran pada kegiatan PPKM Darurat,” kata Erdi.

Erdi menuturkan selama PPKM Darurat masyarakat diminta untuk menaati segala aturan yang berlaku. Seperti tidak bepergian bila tak terlalu mendesak, serta mengikuti aturan bagi sektor non esensial.

“Yang mesti dilakukan mereka harus berada di rumah apabila tidak ada kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting,” tutur Erdi.

“Begitu juga untuk pengusaha-pengusaha pelan pelan mereka sudah memahami apa yang dimaksud dengan PPKM Darurat ini. Dan sudah kita lihat bersama yang tidak bersifat esensial maupun kritikal mereka sudah menutup toko-tokonya dan perusahaan perusahaannya,” kata Erdi menambahkan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement