Connect with us

Regional

PN Karawang Deportasi 5 WN India Setelah Divonis Bersalah

Published

on

INFOKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Karawang deportasi lima warga India yang memalsukan dokumen keimigrasian. Empat orang mendapat hukuman denda, sedang seorang lagi dihukum 7 bulan penjara.

Kepala Imigrasi Karawang, Winarko mengatakan lima orang warga negara India tersebut sudah menjalani sidang di PN Karawang dan hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah.

“Lima orang warga negara India sudah menjalani sidang dan hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka. Empat orang dihukum denda dan menerima putusan hakim. Sedang yang satunya yaitu CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan menyatakan banding,” kata Winarko, Rabu (8/9/2021).

Winarko mengatakan, karena empat sudah menerima putusan hakim maka perkaranya dinyatakan inkracht dan pihak imigrasi akan memproses deportasi terhadap empat orang yaitu KS (21), RS (20), SS (40) dan DS (38). Sedangkan CSP karena mengajukan banding, pihak imigrasi masih menunggu putusan banding.

“Empat orang akan kita deportasi secepatnya sekarang sedang proses. Selain itu mereka juga sedang kita ajukan larangan masuk Indonesia,” katanya.

Sebelumnya Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menangkap lima orang warga negara India karena memalsukan dokumen keimigrasian. Pelaku memalsukan dokumen imigrasi karena ingin berangkat ke Jepang melalui Indonesia. Namun aksinya berhasil di ketahui petugas imigrasi karena curiga dengan keberadaan pelaku.

Pemalsuan dokumen keimigrasian ini terungkap bermula ketika CSP belum memperpanjang kitap (kartu izin tinggal dan menetap). Kemudian petugas imigrasi mendatangi rumah CSP di wilayah Telukjambe. Saat sampai di rumah CSP petugas menemukan empat orang India lainnya yang juga tinggal di sana dalam kamar khusus.

Petugas juga menemukan dokumen keimigrasian masih dalam bentuk blangko kosong. Lantaran curiga petugas langsung memeriksa seluruh ruangan dan menemukan lebih banyak lagi dokumen keimigrasian palsu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement