Connect with us

Regional

Pilkada Karawang 2024, Bawaslu Diminta Usut Tuntas Perusak APK Pasangan Acep-Gina

Published

on

KARAWANG – Dugaan adanya sabotase dan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara kembali terjadi di Jalan Interchange Karawang Barat, pada Senin (9/9/2024).

Sejumlah Baliho Acep-Gina yang sengaja dipasang tim pemenangan di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat pada Minggu (8/9/2024) malam, ditemukan sudah tergeletak keesokan harinya dan dalam kondisi tercabut.

Praktisi Hukum sekaligus Kader Gerindra, Pontas Hutahaen mengecam keras tindakan tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, perbuatan sabotase dengan merusak APK merupakan tindakan yang telah mengotori proses demokrasi.

“Kami akan melaporkan pengerusakan dan dugaan sabotase tersebut ke Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kami meminta kepada Bawaslu kabupaten Karawang untuk segera mengusut tuntas perbuatan tersebut karena telah merusak dan mencoreng proses demokrasi di Kabupaten Karawang,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Dikatakan Pontas, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi UU dalam pasal 280 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK Peserta Pemilu.

“Sanksinya dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,” tegasnya.

Lanjut Pontas, melalui kejadian ini, tim pemenangan Acep-Gina akan lebih waspada dan lebih berhati-hati terhadap upaya sabotase dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencoreng proses demokrasi di Karawang.

“Kami berharap, semua badan penyelenggara Pemilukada di Karawang baik Bawaslu maupun KPU untuk segera mengusut dan menindaklanjuti kejadian pengerusakan puluhan baliho Pasangan Calon Acep-Gina agar terciptanya Pilkada yang damai dan demokratis di Karawang,” pungkasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement