Connect with us

Regional

PHK Sepihak, Batiqa Hotel Karawang Dilaporkan Pekerja ke Pihak Disnakertrans dan Kepolisian

Published

on

KARAWANG – Seorang pekerja hotel bintang 3 yang terletak disalah satu Kawasan industri di Karawang Timur melaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Karawang dan Polres Karawang atas tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan juga tindakan manipulasi informasi elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Pekerja.

Satrio Bintang Hisbullah SH, selaku penasehat hukum pekerja memberikan keterangan kejadian PHK tersebut terjadi pada hari Kamis, 7 Juli 2022, K selaku Operation & Planning Manager BHM (PT. SIH) dan GA selaku COO PT. SSIA (holding company) dimana tanpa melalui proses yang sesuai dengan regulasi telah mem-PHK kliennya dengan tuduhan telah melakukan perbuatan pelanggaran berat.

“Ada 2 tuduhan yang dijadikan alasan perusahaan melakukan PHK sepihak klien kami yaitu perusahaan menerima pengaduan dari salah satu tim klien kami yang mengadukan bahwa klien kami akan menerima uang dari vendor perizinan SLO/IO Genset Hotel yang masih dalam proses lelang untuk kegiatan staff outing (rekreasi karyawan) dan tuduhan bekerja didua perusahaan (rangkap jabatan) hanya dari sebuah brosur yang terdapat nama pekerja yang dianggap oleh perusahaan sebagai kesalahan berat yang diatur oleh Peraturan Perusahaan),” Ujar Satrio dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Dari keterangan penasehat hukum pekerja apa yang dituduhkan oleh pihak perusahaan terhadap pekerja sangat tidak berdasar karena hanya dengan pengaduan lisan tanpa ada bukti yang valid perusahaan melakukan PHK sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau melalui prosedur yang seharusnya.

Dia mengatakan, tuduhan-tuduhan perusahaan terkesan sangat dipaksakan dan dibuat-buat, padahal yang dilakukan oleh kliennya terkait perizinan SLO/IO Genset ini dilakukan dengan mengikuti SOP perusahaan. Diduga perusahaan memaksakan tuduhan-tuduhan pelanggaran berat tersebut agar perusahaan tidak membayar ganti rugi kepada pekerja.

Dari kronologis PHK yang disampaikan oleh pekerja, pihak perusahaan yang diwakilkan oleh K dan GA. Awalnya K & GA meminta pekerja untuk mengundurkan diri dengan tuduhan-tuduhan yang disangkakan kepada pekerja. Oleh karena pekerja menolak mengundurkan diri dengan tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh K & GA.

Kemudian K & GA meminta waktu berdiskusi kurang lebih 30 menit kemudian Surat PHK pun dikeluarkan saat itu juga pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekitar jam 18.30 WIB.

Walaupun pihak pekerja menolak dan berusaha memberikan penjelasan namun pihak perusahaan tidak mau menerima dan tetap kepada keputusan PHK dan juga mengeluarkan surat yang memerintahkan pekerja untuk meninggalkan hotel tersebut hari Jumat, 8 Juli 2022 sebelum jam 12.00 siang.

Pekerja juga dilarang untuk berkomunikasi dengan rekan kerja satu tim pekerja dihotel tersebut.

“Klien kami sangat dirugikan dan dipermalukan oleh tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan yang diwakilkan oleh K dan GA baik secara materiil dan immaterial. Dengan tindakan sewenang wenang dan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan telah menghancurkan kredibiltas dan integritas klien kami, kalau seperti ini setiap orang bisa dengan mudah di PHK oleh perusahaan dengan semena-mena,” ujar Satrio.

Dari awal surat PHK tersebut dikeluarkan oleh perusahaan pihak pekerja melalui penasehat hukum telah berupaya melakukan dua kali permohonan mediasi (bipartit) namun tidak direspon oleh pihak perusahaan hingga proses dinaikan keperundingan tripartit namun tetap mengalami kebuntuan.

Setelah melalui proses mediasi tripartit tanggal 10 Februari 2023 pihak Disnakertrans Karawang mengeluarkan Surat Anjuran yang dituangkan pada poin 7 pendapat mediator Disnakertrans Karawang yang menyatakan bahwa pekerja menyatakan proses pengurusan IO & SLO Genset masih dalam tahap lelang dan belum ada pembayaran serta masih dalam permintaan persetujuan dari kantor pusat sesuai dengan SOP. Hal ini sebelum adanya pembuktian dari perusahaan mengenai penerimaan sejumlah uang dari vendor kepada pekerja maka potensi adanya kerugian tidak dapat dijadikan dasar yang menyatakan pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan sehingga pekerja harus dianggap tidak melakukan tindakan pelangggaran yang tercantum dalam perjanjian kerja.

Pada poin 8 pendapat mediator terkait sangkaan perusahaan terhadap pekerja memiliki rangkap jabatan dalam surat anjuran tersebut mediator berpendapat bahwa hubungan kerja dengan perusahaan atau entitas lain tidak berdasar. Namun pihak perusahaan menolak membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan Surat Anjuran Disnakertrans Karawang.

Atas tindakan perusahaan yang telah sewenang wenang dengan tuduhan-tuduhan tanpa dasar dan bukti valid, pihak pekerja melalui penasehat hukum telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Karawang.

“Ada dua laporan yang kami layangkan yaitu pengaduan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dikuatkan dengan Surat Anjuran Disnakertrans Karawang dan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dimana adanya ketidaksesuaian informasi yang diinput oleh perusahaan melalui sistem BPJS online yang dilakukan oleh perusahaan seperti informasi upah yang dilaporkan oleh perusahaan sehingga terdapat selisih upah total sebesar Rp 126.377.000, juga ketidaksesuaian informasi lainnya terkait pelaporan BPJS pekerja. Bukt- bukti valid terkait laporan klien kami sudah diterima oleh pihak kepolisian tanggal 18 Februari 2023,” ujar Satrio.

Pihak Pekerja menuntut keadilan atas tindakan-tindakan perusahaan yang telah sewenang-wenang terhadap pekerja. Pekerja juga menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik atas tindakan dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang telah mencemarkan reputasi pekerja. (red)