Connect with us

Regional

Perbup Pemagangan Jadi Solusi Kurangi Pengangguran di Karawang

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahin 2025 tentang pemagangan dalam negeri sebagai solusi untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Puspita Wulansari, S.H., menyatakan, Perbup ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Karawang, sehingga mereka dapat bersaing di pasar kerja.

” Dengan adanya Perbup pemagangan, harapannya dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Karawang. Program pemagangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja Karawang dan mengurangi angka pengangguran,” jelasnya.

Perbup pemagangan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah.

” Dengan adanya program pemagangan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja Karawang dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” harapnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Karawang akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi Perbup pemagangan ini, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan. Dengan demikian, diharapkan Perbup pemagangan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi angka pengangguran di Karawang.(adv)