Connect with us

Regional

Perbup Nomor 19 Tahun 2025: Kejelasan Pemagangan di Kabupaten Karawang

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemagangan dalam negeri.

Perbup ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemagangan di Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Puspita Wulansari, S.H., mengingkapkan, dengan adanya Perbup ini, pemerintah daerah Kabupaten Karawang berharap dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Karawang melalui program pemagangan yang terstruktur dan terarah.

” Perbup ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi peserta pemagangan dan perusahaan yang menyelenggarakan program pemagangan,” tegasnya.

Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemagangan dalam negeri mengatur tentang tata cara pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pemagangan. Pemerintah daerah Kabupaten Karawang akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi Perbup ini, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.

” Dengan adanya Perbup ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program pemagangan, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Karawang,” harapnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi Perbup ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement