Regional
Pengurangan PBB 100 Persen, Kebijakan Bupati Karawang Bagi Pemilik Sawah
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepulloh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik sawah di Kabupaten Karawang pada tahun 2024.
Keringanan berupa potongan atau pengurangan hingga 100 Persen, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2).
Kebijakan Bupati Karawang tersebut telah disosialisasikan, salah satunya melalui surat edaran yang disampaikan kepada seluruh Kecamatan di Kabupaten Karawang.
Berikut isi surat sosialisasi Bapenda Kabupaten Karawang yang disampaikan kepada Camat se-Kabupaten Karawang pada tanggal 13 Juni 2024 :
Menindaklanjuti Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.
Atas dasar tersebut, bersama ini kami sampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan pengurangan sebesar 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 meter persegi perWajib Pajak dengan NJOP Bumi Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000.
Ketentuan mengenai prosedur pengajuan permohonan dan persyaratan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah, diatur dalam Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, sebagaimana terlampir.
Selanjutnya, dimohon agar sodara dapat mensosialisasikan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah kepada masyarakat diberbagai kesempatan. (rls)


You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






