Regional
Pengedar Sabu Ditangkap Usai Dilaporkan Warga Melalui Lapor Pak Kapolres
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Selasa (5/10/2021).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Aji Setiaji menyampaikan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut bermula ketika ada warga masyarakat yang memberikan informasi melalui program Lapor Pak Kapolres, bahwa di wilayah Kecamatan Purwasari ada orang yang menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya informasi yang diterima operator progam Lapor Pak Kapolres tersebut langsung diteruskan ke Satuan Res Narkoba.
“Dari informasi yang kita peroleh, langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Karawang, Ipda Andi Sabri. Selama dua hari tim melakukan penyelidikan dan mencari informasi, setelah diperoleh informasi dan bukti yang cukup, team langsung mendatangi rumah pelaku”, ungkap AKP Aji Setiaji kepada Media, Senin (11/10/2021).
Dijelaskan Aji, satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial EK alias ATUT (27), warga Cengkong, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
“Kita amankan langsung di rimahnya, dimana ketika diamankan, ditemukan 1 bungkus Plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih, 3 paket berukuran besar berlakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih dan 3 paket berukuran sedang berlakban hitam yang di dalamnya terdapat Plastik bening berisikan Kristal warna putih, dengan berat keseluruhan lebih kurang 70,07 gram, yang disimpan di Tas Selempang milik tersangka,” katanya.
Aji menambahkan, selain barang bukti beberapa bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka, di rumah tersangka juga ditemukan satu buah timbangan elektrik dan satu pak plastik bening, yang kemungkinan besar alat timbangan itu digunakan untuk mengukur atau menimbang banyaknya barang (sabu) yang akan dijual, sedangkan plastik bening diduga untuk membungkus paket sabu.
Selain itu kata Aji, turut diamankan 1 unit Hand Phone merk Vivo milik tersangka, yang digunakan untuk melakukan transaksi.
“Dari barang bukti yang ada, sudah patut diduga keras pelaku merupakan pengedar Sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,” tegas Aji.


You may like

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita

Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






