Regional
Pengedar Sabu Ditangkap Usai Dilaporkan Warga Melalui Lapor Pak Kapolres
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Selasa (5/10/2021).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Aji Setiaji menyampaikan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut bermula ketika ada warga masyarakat yang memberikan informasi melalui program Lapor Pak Kapolres, bahwa di wilayah Kecamatan Purwasari ada orang yang menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya informasi yang diterima operator progam Lapor Pak Kapolres tersebut langsung diteruskan ke Satuan Res Narkoba.
“Dari informasi yang kita peroleh, langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Karawang, Ipda Andi Sabri. Selama dua hari tim melakukan penyelidikan dan mencari informasi, setelah diperoleh informasi dan bukti yang cukup, team langsung mendatangi rumah pelaku”, ungkap AKP Aji Setiaji kepada Media, Senin (11/10/2021).
Dijelaskan Aji, satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial EK alias ATUT (27), warga Cengkong, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
“Kita amankan langsung di rimahnya, dimana ketika diamankan, ditemukan 1 bungkus Plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih, 3 paket berukuran besar berlakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih dan 3 paket berukuran sedang berlakban hitam yang di dalamnya terdapat Plastik bening berisikan Kristal warna putih, dengan berat keseluruhan lebih kurang 70,07 gram, yang disimpan di Tas Selempang milik tersangka,” katanya.
Aji menambahkan, selain barang bukti beberapa bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka, di rumah tersangka juga ditemukan satu buah timbangan elektrik dan satu pak plastik bening, yang kemungkinan besar alat timbangan itu digunakan untuk mengukur atau menimbang banyaknya barang (sabu) yang akan dijual, sedangkan plastik bening diduga untuk membungkus paket sabu.
Selain itu kata Aji, turut diamankan 1 unit Hand Phone merk Vivo milik tersangka, yang digunakan untuk melakukan transaksi.
“Dari barang bukti yang ada, sudah patut diduga keras pelaku merupakan pengedar Sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,” tegas Aji.


You may like

HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm

Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar

PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga

Direktur Operasional Bulog Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atasi Hama di Gudang Beras Karawang

Truk Trailer Oleng Tabrak Dua Truk Lain di Tol Jakarta-Cikampek KM 46 Karawang
Pos-pos Terbaru
- HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek
- Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm
- Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar
- Sharp Optimistis Dongkrak Penjualan Lewat Ragam Promo di Jakarta Fair 2026






