Regional
Pengedar Sabu Ditangkap Usai Dilaporkan Warga Melalui Lapor Pak Kapolres
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Selasa (5/10/2021).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Aji Setiaji menyampaikan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut bermula ketika ada warga masyarakat yang memberikan informasi melalui program Lapor Pak Kapolres, bahwa di wilayah Kecamatan Purwasari ada orang yang menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya informasi yang diterima operator progam Lapor Pak Kapolres tersebut langsung diteruskan ke Satuan Res Narkoba.
“Dari informasi yang kita peroleh, langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Karawang, Ipda Andi Sabri. Selama dua hari tim melakukan penyelidikan dan mencari informasi, setelah diperoleh informasi dan bukti yang cukup, team langsung mendatangi rumah pelaku”, ungkap AKP Aji Setiaji kepada Media, Senin (11/10/2021).
Dijelaskan Aji, satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial EK alias ATUT (27), warga Cengkong, Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.
“Kita amankan langsung di rimahnya, dimana ketika diamankan, ditemukan 1 bungkus Plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih, 3 paket berukuran besar berlakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih dan 3 paket berukuran sedang berlakban hitam yang di dalamnya terdapat Plastik bening berisikan Kristal warna putih, dengan berat keseluruhan lebih kurang 70,07 gram, yang disimpan di Tas Selempang milik tersangka,” katanya.
Aji menambahkan, selain barang bukti beberapa bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka, di rumah tersangka juga ditemukan satu buah timbangan elektrik dan satu pak plastik bening, yang kemungkinan besar alat timbangan itu digunakan untuk mengukur atau menimbang banyaknya barang (sabu) yang akan dijual, sedangkan plastik bening diduga untuk membungkus paket sabu.
Selain itu kata Aji, turut diamankan 1 unit Hand Phone merk Vivo milik tersangka, yang digunakan untuk melakukan transaksi.
“Dari barang bukti yang ada, sudah patut diduga keras pelaku merupakan pengedar Sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun,” tegas Aji.


You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






