Connect with us

Regional

Pengedar Narkoba di Gang Manggis Sukabumi Diringkus Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pengedar narkoba berinisial DJ (36) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. DJ diketahui, berniat akan mengedarkan sabu di wilayah Sukabumi.

DJ merupakan warga Desa Caringin Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi. Ia diringkus di kawasan Gang Manggis I Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

“Kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Jumat (18/11/2022).

Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan 15,7 gram narkoba jenis sabu yang sudah siap edar.

Dia mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” ujarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” sambungnya.

DJ sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement