Regional
Pengedar Ganja 4,4 kg Ditangkap Saat Pakai Narkoba di Kontrakan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang buruh harian lepas berinisial KT alias Maung (41) warga Dusun Pasir Telaga I, Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari diciduk Satnarkoba Polres Karawang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti total 4,4 kilogram, satu timbangan elekrik dan satu buah ponsel.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji menyampaikan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,410 kilogram siap edar.
“Barang bukti yang kita amankan secara keseluruhan sekira 4,410 kilogram, satu unit timbangan elektrik dan satu unit ponsel. handphone merk oppo warna hitam. Dan tersangka ditangkap pada Kamis (22/4/21) pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan Gang Artis Jalan Kosambi Desa Duren, Kecamatan Klari,” ujar dia.
Menurut Aji, penangkapan tersangka bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang ketika itu sedang menggunakan narkoba.
Lanjut Aji, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan serta di rumah. Ditemukan barang bukti berupa tiga paket besar yang berlakban coklat masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kilogram dan 24 bungkus klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,410 kilogram milik tersangka.
Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari BSU (DPO). Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang.
Aji mengatakan, bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi mindik tertib administrasi, riksa saksi-saksi dan tersangka, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta kumpulkan alat bukti lain.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (adv)


You may like

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika






