Connect with us

Regional

Pengedar Ganja 4,4 kg Ditangkap Saat Pakai Narkoba di Kontrakan

Published

on

KARAWANG – Seorang buruh harian lepas berinisial KT alias Maung (41) warga Dusun Pasir Telaga I, Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari diciduk Satnarkoba Polres Karawang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti total 4,4 kilogram, satu timbangan elekrik dan satu buah ponsel.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji menyampaikan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,410 kilogram siap edar.

“Barang bukti yang kita amankan secara keseluruhan sekira 4,410 kilogram, satu unit timbangan elektrik dan satu unit ponsel. handphone merk oppo warna hitam. Dan  tersangka ditangkap pada Kamis (22/4/21) pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan Gang Artis Jalan Kosambi Desa Duren, Kecamatan Klari,” ujar dia.

Menurut Aji, penangkapan tersangka bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang ketika itu sedang menggunakan narkoba.

Lanjut Aji, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan serta di rumah. Ditemukan barang bukti berupa tiga paket besar yang berlakban coklat masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kilogram dan 24 bungkus klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,410 kilogram milik tersangka.

Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari BSU (DPO). Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang.

Aji mengatakan, bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi mindik tertib administrasi, riksa saksi-saksi dan tersangka, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta kumpulkan alat bukti lain.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement