Connect with us

Regional

Pencuri di Sukabumi yang Kepergok Pemilik Rumah dan Menghabisinya Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Surade, Sukabumi. Pelaku berinisial A (23) dengan keji menghabisi korbannya.

Korbannya merupakan Ibu Rumah Tangga bernama Musikah (55 tahun) yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku ditangkap 7 hari setelah kejadian.

Ia mengatakan, setelah menghabisi nyawa Musikah, A ternyata beraksi lagi di tempat lain. A diketahui berusaha mencuri di Ciracap namun ketahuan warga dan ditangkap dan dibawa ke Polsek Ciracap.

“Setelah melakukan di TKP Surade, pelaku melakukan percobaan pencurian di wilayah hukum Polsek Ciracap dan itu sudah diamankan oleh warga. Ketika intograsi, pelaku mengakui melakukan tindak pidana curas di Surade in,” ujar AKP Dian, Sabtu (12/11/2022).

Ia mengatakan berawal dari pelaku yang ditangkap warga, terungkap kalau dia yang menghabisi nyawa Musikah.

Saat diperiksa usai mencuri di wilayah Ciracap, pelaku A mengaku sebelumnya melakukan aksi pencurian dan membunuh korban di wilayah Surade yang menyebabkan korban bernama Musikah (55) meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah.

Lebih jauh Dedy menjelaskan, pelaku secara spontan melakukan penusukan karena kaget melihat korban terbangun dan teriak.

“Pelaku saat melihat korban terbangun langsung secara spontan melakukan penusukan menggunakan golok yang sudah dibawa,” ujar Dedy.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya HP milik korban dan golok yang dipakai pelaku untuk membunuh korban.

“Barang bukti yang kita amankan ada HP korban, kemeja pelaku, kemudian yang kedua golok yang dikubur di belakang rumah korban, pengungkapan kita berhasil mengungkapkan 7 hari,” kata AKP Dian.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini, Pelaku disangkakan dengan Pasal 365  KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan 365, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Dedy. (*)

Sumber: Berbagai sumber