Connect with us

Regional

Penasehat Hukum Ahli Waris H Yusuf Akui Praktek Mafia Tanah di Purwakarta Libatkan Oknum Aparat Pemerintahan

Published

on

PURWAKARTA – Penasehat hukum ahli waris H Yusuf membenarkan praktek mafia tanah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta memang kenyataan terjadi dan bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, dalam prakteknya para mafia ini dengan leluasa merubah bukti otentik kepemilikan tanah dengan bantuan oknum aparat pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan H Dadang Supriadi SH, Kamis (3/8/2023) berkaitan dengan nyaris hilangnya bukti otentik kepemilikan tanah seluas belasan hektar milik H Yusuf di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Kuasa hukum ahli waris H. Yusuf Dadang Supriadi mengakui seandainya masalah tanah milik almarhum H Yusuf tidak diurus kemungkinan bakal raib oleh ulah para mafia tanah tersebut.

“Untung saja, kita langsung membuat laporan polisi ke Polres Purwakarta sehingga 21 Akta Jual Beli (AJB) yang dititipkan di AS dikembalikan ke penyidik Polres Purwakarta,” kata Dadang Supriadi.

Dijelaskan, upaya mencari keadilan bagi para ahli waris melalui dirinya sebagai kuasa hukum akan juga ditempuh melalui Polda Jabar serta tembusan ke Satgas Mafia tanah di Jakarta.

“Kami akan berkirim surat ke Kapolda Jabar mengenai kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Purwakarta,” jelasnya.

Seperti diberitakan, praktik mafia tanah terjadi di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Tanah seluas belasan hektar milik almarhum H. Yusuf nyaris hilang.

Beruntung saja, para ahli waris menunjuk pengacara untuk mengurus surat-surat bukti kepemilikan tanah milik H Yusuf sehingga upaya penghilangan jejak dapat diendus.

Salah seorang kuasa hukum dari Dadang Supriadi, SH dan Rekan, Hidayat Agung Prasetio SH ketika ditemui, Rabu (2/8/2023) membenarkan pihaknya sudah mendapatkan kuasa dari ahli waris H Yusuf mengurus dan mengungkap status kepemilikan tanah berdasarkan bukti-bukti otentik seluas belasan hektar milik H Yusuf di Desa Cigelam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa tahun yang lalu ahli waris H Yusuf menitipkan surat-surat kepemilikan tanah dalam bentuk AJB kepada seseorang sebanyak 21 AJB.

Entah kenapa, orang yang dimintai bantuannya itu malah bertindak sembrono dengan merubah bukti surat pajak (SPPT) dan mencantumkan cover note dari notaris seolah-olah tanah milik H Yusuf itu sudah ditransaksikan.

“Saya sudah klarifikasi ke notaris dan ternyata tidak ada transaksi jual beli tanah milik H. Yusuf dengan orang tersebut,” kata Hidayat Agung Prasetio. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement