Connect with us

Regional

Penanganan Kasus Kekerasan Psikis oleh Kejari Karawang, Dinilai Kuasa Hukum Valencya Rentan Unsur Subjektif!

Published

on

KARAWANG – Kasus kekerasan psikis yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, antara Valencya (Istri) dengan Mr. Chan Yung Shin (Suami), dianggap rentan adanya Unsur Subjektif.

Pasalnya, menurut Kuasa Hukum Pelapor a.n. Valencya, Saripudin, SH MH, sangat tidak etis seorang Jaksa menangani dua kasus yang sama, dua terdakwa yang sama dalam satu kasus.

“Kami sangat apresiasi kinerja Polres Karawang sebagai penyidik hingga P21. Namun, kami hanya menyoal penanganan kasus kekerasan psikis ini kenapa oleh Jaksa yang sama. Dikhawatirkan dalam penegakkan supremasi hukum tersebut, adanya unsur subjektif,” ujarnya kepada Infoka, Senin (15/11).

Sarip menambahkan, sangat riskan ketika dua kasus yang sama, masing-masing sebagai terdakwa, ditangani oleh satu Jaksa, karenanya dianggap kurang etis. Bahkan secara logika, tidak mungkin misalkan Pengacara menangani dua klien dalam satu kasus yang melibatkan keduanya.

“Bagaimana mungkin seorang Jaksa menangani dua kasus yang sama, dikhawatirkan ada konflik kepentingan,” tandasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kajari Karawang, Muthia menjelaskan, tidak ada masalah secara kode etik profesi maupun jobdesk seorang Jaksa.

“Sepanjang tudak ada konflik kepentingan antara Jaksa dengan perkara yang ditanganinya. Maka tidak ada masalah,” pungkasnya. (red)