Regional
Pemprov Jabar Terima Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp 638 Juta dari Kejari Bandung
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima Rp 638 juta yang merupakan barang bukti uang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas kasus korupsi pemberian hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht van gewijsde).
Pengembalian barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung pada Selasa (18/7/2023), lalu.
Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung pada kasus tersebut, Inspektorat Daerah Jabar diminta bantuan untuk melaksanakan Audit Penghitungan Nilai Kerugian Keuangan Negara atau Daerah.
“Dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah dimaksud, diperoleh nilai kerugian keuangan daerah sebesar Rp638 juta dan nilai tersebut selanjutnya dijadikan dasar penuntutan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung,” ucap Eni, Jumat (21/7/2023).
Menurut Eni, pihaknya meminta pertimbangan Kejari Bandung untuk pengembalian kerugian keuangan daerah dalam proses yudisial ke Kas Daerah Provinsi Jabar. Hal itu karena dana hibah yang menjadi objek tindak pidana bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
“Sehingga sudah selayaknya apabila barang bukti tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. Alhamdulillah rupanya upaya yang dilakukan Inspektorat Daerah dapat dipertimbangkan, tidak hanya oleh Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Eni mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, barang bukti berupa uang tersebut merupakan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Adapun pemanfaatan barang bukti tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan proses penganggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Tujuan dari proses pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang responsible, karena pada hakekatnya keuangan daerah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Selain itu, Eni juga mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk kasus-kasus serupa.
“Kami tentunya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bandung, Majelis Hakim dari mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, yang dapat memahami kasus tindak pidana korupsi KADIN Tahun 2019 ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pengawalan pengembalian kerugian keuangan daerah dapat terlaksana,” pungkasnya. (*)

You may like

Unsika Resmi Mulai Pembangunan Amphitheatre dan Gedung Hortikultura di Kampus 2

NOEND Merilis Single “Maafkan”:Penyesalan Yang Tak Pernah Selesai, Dibalut Melodic Metalcore Dari Indonesia

Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas

Bukti Komitmen Pemasyarakatan: 73 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Razia Skala Besar Lapas Karawang

Kapolresta Karawang Imbau Masyarakat Jaga Kedamaian Saat Sampaikan Aspirasi

Kapolresta Karawang Pimpin Sertijab Wakapolresta dan Sejumlah Pejabat utama
Pos-pos Terbaru
- Unsika Resmi Mulai Pembangunan Amphitheatre dan Gedung Hortikultura di Kampus 2
- NOEND Merilis Single “Maafkan”:Penyesalan Yang Tak Pernah Selesai, Dibalut Melodic Metalcore Dari Indonesia
- H-Beberapa Hari Jelang Pelantikan, Panitia IKA Muba Pastikan Seluruh Agenda Siap Dieksekusi
- Tim Gabungan Ormas Dan LSM Muba Temukan Angkutan Minyak Illegal/Bleaching Keluar Wilayah Musi Banyuasin
- Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas







