Regional
Begini Sanksi yang Dijatuhkan Kepada Sekolah Penjual LKS di Karawang
Published
1 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sanksi tegas menanti sekolah di Kabupaten Karawang yang nekat menjual buku LkS kepada siswa.
Kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, disebutkan pihaknya bakal memberikan sanksi tersebut secara tegas.
Karenanya jika didapati ada oknum sekolah yang memungut biaya modul LKS SD-SMP akan menanggung sanksi ini.
“Saya sudah melarang keras sekolah maupun pihak mana pun yang mencoba memperjualbelikan LKS atau buku modul ini,” katanya.
Lanjut dia, kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah (yang menjual LKS), bisa di laporkan melalui Dinas Pendidikan.
“Kami sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” ujar Aep.
Disampqikan, tindakan sanksi pasti akqn diberikan kalau didapati oknum sekolah yang terbukti melanggar.
“Ya kalau kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” tandasnya. (rif)

You may like

Pemkab Karawang Deklarasikan Gerakan ”Karawang AMAN”

Dampak Erupsi Krakatau, Bupati: Sekolah Tetap Tatap Muka

Pemkab Karawang Gelar Bazar UMKM

Membedah Simbol Politik Jalan Kaki Teh Alya: Pesan Efisiensi dan Kedekatan Akar Rumput

Dituduh Salah Tetapkan Denda, Yaspen di Cibuaya Mau Laporkan Oknum Pegawai PLN Karawang Ke Kementrian BUMN

Polresta Karawang Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Kedua Orangtua Diamankan
Pos-pos Terbaru
- Pemkab Karawang Deklarasikan Gerakan ”Karawang AMAN”
- Dampak Erupsi Krakatau, Bupati: Sekolah Tetap Tatap Muka
- Pemkab Karawang Gelar Bazar UMKM
- Membedah Simbol Politik Jalan Kaki Teh Alya: Pesan Efisiensi dan Kedekatan Akar Rumput
- Dituduh Salah Tetapkan Denda, Yaspen di Cibuaya Mau Laporkan Oknum Pegawai PLN Karawang Ke Kementrian BUMN






