Connect with us

Regional

Begini Sanksi yang Dijatuhkan Kepada Sekolah Penjual LKS di Karawang

Published

on

KARAWANG – Sanksi tegas menanti sekolah di Kabupaten Karawang yang nekat menjual buku LkS kepada siswa.

Kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, disebutkan pihaknya bakal memberikan sanksi tersebut secara tegas.

Karenanya jika didapati ada oknum sekolah yang memungut biaya modul LKS SD-SMP akan menanggung sanksi ini.

“Saya sudah melarang keras sekolah maupun pihak mana pun yang mencoba memperjualbelikan LKS atau buku modul ini,” katanya.

Lanjut dia, kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah (yang menjual LKS), bisa di laporkan melalui Dinas Pendidikan.

“Kami sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” ujar Aep.

Disampqikan, tindakan sanksi pasti akqn diberikan kalau didapati oknum sekolah yang terbukti melanggar.

“Ya kalau kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” tandasnya. (rif)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement