Regional
Begini Sanksi yang Dijatuhkan Kepada Sekolah Penjual LKS di Karawang
Published
56 menit agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Sanksi tegas menanti sekolah di Kabupaten Karawang yang nekat menjual buku LkS kepada siswa.
Kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, disebutkan pihaknya bakal memberikan sanksi tersebut secara tegas.
Karenanya jika didapati ada oknum sekolah yang memungut biaya modul LKS SD-SMP akan menanggung sanksi ini.
“Saya sudah melarang keras sekolah maupun pihak mana pun yang mencoba memperjualbelikan LKS atau buku modul ini,” katanya.
Lanjut dia, kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah (yang menjual LKS), bisa di laporkan melalui Dinas Pendidikan.
“Kami sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan ke saya. Pasti akan saya tindak,” ujar Aep.
Disampqikan, tindakan sanksi pasti akqn diberikan kalau didapati oknum sekolah yang terbukti melanggar.
“Ya kalau kepala sekolah, akan saya berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” tandasnya. (rif)

You may like

Bupati Bersih Bersih Bangli di Akses Tol Karawang Timur

258 ASN Pemkab Karawang Dilantik

Kodim Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda 90 Meter di Jatisari

Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Silaturahmi Bersama Media

Pulang Pengajian, Dua Remaja Ditangkap Warga dan Dituduh Begal, Polresta Karawang Selidiki Kasus Kekerasan terhadap Anak

Komplek Lansia Dari Lahan Hibah Bupati Karawang Dibangun
Pos-pos Terbaru
- Alfamidi Dukung Pemberian ASI Eksklusif, Hadirkan Ruang Laktasi di Lingkungan Perusahaan
- Begini Sanksi yang Dijatuhkan Kepada Sekolah Penjual LKS di Karawang
- Bupati Bersih Bersih Bangli di Akses Tol Karawang Timur
- 258 ASN Pemkab Karawang Dilantik
- Kodim Karawang Bangun Jembatan Perintis Garuda 90 Meter di Jatisari







