Connect with us

Regional

Pemprov Jabar Sewa 22 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Habiskan Rp 9 M

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendatangkan puluhan mobil listrik baru untuk keperluan operasional kepala dinas. Mobil listrik itu diperuntukkan unruk 18 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.

Pengadaan 22 kendaraan mobil dinas listrik ini menggunakan skema sewa dengan dana anggaran mencapai Rp 9 miliar.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan pengadaan mobil sewaan ini dilakukan pemenang tender e-katalog, yaitu BUMD Jabar, PT Migas Hulu Jabar (MUJ).

Ia menjelaskan, sistem sewa dilakukan karena standar biaya umum (SBU) untuk mobil dinas listrik ini belum memiliki regulasinya. Sebab diketahui, pagu pengadaan untuk mobil listrik jauh lebih mahal dibanding membeli konvensional biasa untuk kebutuhan kendaraan operasional dinas.

“Sistemnya sewa karena dari sisi pagu, kendaraan listrik ini kan masih mahal. Jadi untuk sistem pagu, di SBU-nya itu belum masuk. Sebenarnya di Inpres (Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022) itu ada beberapa arahan ke kementerian. Salah satu instruksinya ke Kementerian Keuangan untuk bisa mengatur dari sisi SBU,” katanya, Kamis (2/2/2023).

Selama arahan kebijakannya belum tertuang, Pemprov Jabar memutuskan untuk menyewa pengadaan mobil listrik yang menelan biaya hingga sekitar Rp 9 miliar tersebut. Sistem sewa pun dilakukan dalam jangka waktu satu tahun anggaran 2023.

Ai menjelaskan, Pemprov Jabar sebetulnya menganggarkan untuk pembelian 26 mobil dinas baru berbasis listrik. Namun karena anggarannya tidak cukup, maka yang disetujui yaitu 22 unit.

“Jadi sebenarnya pagu harga untuk kendaraan operasional dinas seharusnya disesuaikan dengan masuknya kendaraan bermotor listrik ini. Selama ini masih belum ada arahannya kebijakannya, akhirnya kebijakan di Pemprov Jabar menggunakan sewa,” tuturnya.

Meskipun begitu, Ai menegaskan pembelian 22 mobil listrik ini merupakan komitmen dari Pemprov Jabar dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Selain ini bentuk komitmen dari Pemprov Jabar, dari Pak Gubernur, juga ada arahan dari Pak Presiden dengan Instruksi Presiden untuk mempercepat implementasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Nah kepala perangkat daerah ini memiliki posisi strategis untuk mengajak, mensosialisasikan kendaraan listrik ini. Mudah-mudahan dengan percontohan ini, ke depan semakin banyak,” katanya.

Ai pun turut menjelaskan soal pemenang pengadaan sewa mobil listrik yang dilakukan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ). Ai menyebut, mekanisme pengadaan itu terbuka dan boleh diikuti oleh pihak manapun. Namun akhirnya, BUMD Jabar yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penyedia sewa mobil listrik itu.

“Jadi sebenarnya kita ini prosesnya terbuka, bebas siapapun boleh ikut di dalam pengadaan kendaraan listrik ini. Tidak terlepas BUMD atau siapapun, itu boleh,” ungkapnya.

“Jadi ketika mekanismenya e-katalog, mereka mempunyai kesiapan administrasi, barang dan sebagainya, itu boleh ikut. Itu juga sudah melalui proses di LKPP. Dan BUMD kita, PT MUJ itu berhasil memenuhi syarat-syarat tersebut. Akhirnya penyedia yang sudah siap kita kerjasamakan, ini bisa kita eksekusi (anggaran sewa mobil listrik) di Februari ini,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement