Connect with us

Regional

Pemprov Jabar Ikut Kebijakan Pusat Soal Shalat Tarawih dan Idul Fitri

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti aturan pemerintah pusat soal pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri. Seperti diketahui, ibadah di bulan Ramadhan itu diizinkan oleh pemerintah pusat selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Semua yang diputuskan pemerintah pusat, pada dasarnya Pemprov Jabar akan ikuti ya fatwa-fatwanya, (seperti) terkait buka bersama mungkin ditunda dulu. Idul Fitri kita menyesuaikan tidak ada beda,” ucap Ridwan Kamil, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rafani Achyar mengatakan, akan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri kepada pemerintah, ormas Islam, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan MUI di daerah.

“Jadi kan prinsipnya salat tarawih itu diizinkan, tapi harus dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat. Atau misal di masjid di kompleks yang biasa digunakan oleh masyarakat di lingkungannya, jemaah dari luar jangan,” ujar Rafani.

Kemudian juga, ia mengimbau agar pelaksanaan ibadah di masjid pun tetap mengikuti pedoman social distancing. Selain itu, ujarnya, MUI juga tidak menganjurkan pelaksanaan buka bersama dan takbir keliling.

“Termasuk ceramah Ramadhan itu usahakan sesingkat mungkin, jangan terlalu lama. DKM juga harus mengingatkan ketika sedang berlangsung tausiah tarawih,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan harus dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas pada komunitas setempat.

Selain protokol kesehatan, pemerintah juga meminta agar pelaksanaan salat di bulan Ramadhan tersebut dilakukan dalam lingkup komunitas yang sama.

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement